Sidang Korupsi di PMD Lampung Utara, Kuasa Hukum Kadis dan Kabid Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

img
Kadis PMD, Abdurahman saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Ardiansyah.

MOMENTUM,Bandarlampung--Tim kuasa hukum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman serta Kabid PMD, Ismirham Adi Saputra meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Permintaan pembatalan dakwaan tersebut disampaikan Gindha Ansori dan tim, kuasa hukum kedua terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung Kamis (9-11-2023). Majelis Hakim dipimpin Hendro Wicaksono. 

Keduanya menjalani sidang lanjutan bersama dua terdakwa lain dengan tiga berkas perkara terpisah. Yaitu, Ngadiman, Kasi PMD dan seorang rekanan bernama Nanang Furqon. 

Keempat terdakwa itu menjalani sidang kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pratugas Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022.

"Setelah mencermati dakwaan dalam perkara ini, ternyata surat dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang menyebabkan dakwaan kabur (obscuur libel)," ucap Gindha Ansori, membacakan surat dakwaan. 

Dia mengatakan, jika kliennya, Abdurahman dalam kegiatan Bimtek Pratugas Kades Terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 disebut menerima gratifikasi senilai Rp30 juta.

"Bahwa dana sebesar Rp30 juta tersebut bukan untuk kepentingan terdakwa Abdurahman sendiri. Karena dana tersebut digunakan untuk Sekda Lampura sebesar Rp10 juta, Asisten I Lampura Rp5 juta untuk operasional serta honor pemateri sebesar Rp5 juta kepada terdakwa Ismirham. Kemudian Rp10 juta digunakan oleh Abdurrahman untuk operasional dan honor pemateri," imbuhnya. 

Dia juga membeberkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saat dilakukan penyelidikan oleh Polres Lampung Utara, terdakwa Abdurahman telah mengembalikan uang sebesar Rp25 juta kepada rekanan Nanang Furqon melalui pihak polres setempat.

"Ternyata pengembalian ini dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk menjadikan terdakwa Abdurahman sebagai tersangka saat penyelidikan di Kepolisian Daerah Lampung," kata dia. 

Oleh karena itu, dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, pihaknya meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan menerima nota keberatan tersebut.

"Kami minta hakim mengabulkan seluruhnya, sehingga perkara ini tidak lanjut," harapnya. 

Kemudian, di luar persidangan Gindha Ansori juga menyampaikan bahwa jaksa tidak secara rinci menguraikan dakwaan kliennya. 

"Terkait kasus Abdurahman, jaksa kurang teliti dalam membangun skenario atau apa yang disampaikan di dakwaannya, sehingga menyebabkan bahwa seolah olah bahwa klien kami ini juga melakukan keseluruhan dugaan korupsi. Jaksa tidak memilah bahwa ini hanya turut serta atau melakukan atau yang menyuruh melakukan jadi itu konteksnya," jelas dia. 

Kemudian, Jaksa juga tidak cermat mengurai peristiwa dugaan korupsi terhadap terdakwa Ismirham. 

"klien kami yang berikutnya yaitu Ismirham, bahwa jaksa juga tidak mengurai secara cermat dan terperinci, karena peristiwa dugaan korupsi terdakwa Ismirham digabung dengan perkaranya Ngadiman," ucap dia. 

Dia menjelaskan bahwa dakwaan yang ditujukan terhadap dua kliennya itu dianggap terlalu prematur.

"Karena perkara yang di bawah Rp50 juta itu harusnya ditangani dengan pola Restorative Justice, klien kami hanya Rp5 juta Ismirham dan itu digunakan untuk mendampingi peserta ke Bandung, dan uangnya pun sudah dikembalikan semua baik oleh Ismirham dan Abdurahman," ungkap dia. 

"Sesuai dengan aturan Kejaksaan Agung, perkara ini enggak boleh terus, harus berhenti di saat kejaksaan menyatakan kerugian negara ini hanya Rp5 juta, Rp25 juta, karena tidak cukup Rp50 juta," lanjut dia. 

Oleh karena itu, menurut dia, hukum harus berdasarkan dengan memperhatikan keadilan dan kemanusiaan. 

"Perkara ini terlalu dipaksakan dan banyak adanya dugaan rekayasa," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos