Sidang Narkotika Jaringan Internasional, AKP Andri Gustami Ditemani Istri

img
Andri Gustami ditemani sang istri sebelum sidang berlangsung. Foto: Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami kembali menjalani sidang kasus peredaran narkoba jaringan internasional. 

Agenda sidang kali ini, mendengar keterangan saksi. AKP Andri tampak hadir ditemani istri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (13-11-2023). 

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Andri Gustami mulai masuk ruang sidang sekitar pukul 13.10 Wib. Dia didampingi istrinya yang diketahui bernama Febri. 

Terdakwa Andri mengenakan kemeja putih dengan celana panjang hitam. Seperti di persidangan sebelumnya, dia juga selalu memakai masker putih dan berkopiah hitam. 

Sedang sang istri memakai kemeja berwarna putih dengan kerudung warna abu-abu bermotif bunga-bunga, duduk di samping Andri Gustami. 

Hingga berita diturunkan, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi kasus peredaran narkotika jaringan internasional Ferdy Pratama, dengan terdakwa Andri Gustami belum berlangsung. Seharusnya, sidang tersebut berlangsung pukul 13.00 Wib.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara itu, Eka Aftarini, bahwa Ketua Majelis Hakim masih memimpin sidang yang lain. 

"Sepertinya tertunda sebentar, karena Majelis Hakim masih mimpin sidang tipikor yang lain," katanya kepada harianmomentum.com.

Sebelumnya, terdakwa Andri Gustami telah menjalani sidang putusan sela atas nota keberatan eksepsi dari dakwaan Jaksa. 

Pada putusan itu, hakim menolak eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa Andri Gustami. 

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9-11). 

Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. 

"Memerintahkan, kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pidana nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk atas nama terdakwa Andri Gustami," ucap Lingga.  (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos