MOMENTUM, Pringsewu -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan sarana hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Jumat 17 November 2023.
Sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari BPJS, Dinas Sosial Pringsewu dan Disnakertrans Provinsi Lampung, diikuti 60 peserta dari unsur pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas berharap, kegiatan tersebut memperluas pengetauan pengusaha tentang peraturan ketenagakerjaan.
Dia mengajak semua pihak untuk mengembangkan hubungan industrial yang harmonis.Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, katanya.
Sementara Asisten Ekbang Kabupaten Pringsewu Maskur Hasan, mewakili Pj.Bupati Pringsewu membuka acara itu, mengatakan hubungan industrial merupakan sebuah hubungan yang terbentuk antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses berjalannya suatu usaha.
Tentunya para pihak-pihak tersebut memiliki peran dan keterkaitan yang sangat erat hubungannya.
Seperti peran dan fungsi pemerintah sebagai pihak yang membuat kebijakan, memberikan pelayanan, serta mengawasi jalannya sebuah usaha.
Maskur Hasan menegaskan, pemerintah juga berhak menindak jika ada pihak yang melanggar aturan yang sudah dimuat di peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sedang menurutnya, sebuah perusahaan memiliki fungsi untuk menjalin hubungan yang baik dengan karyawan, perusahaan juga sebisa mungkin harus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan, serta harus memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
Dengan demikian konflik perselisihan yang berujung ke pengadilan hubungan Industrial dapat dihindari.
"Oleh karena itu saya berharap beberapa prinsip dalam hubungan industrial dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna terciptanya ketenangan serta ketentraman dalam bekerja guna peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan bersama," pinta Maskur Hasan. (**)
Editor: Muhammad Furqon