MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kesulitan menemukan oknum Kejaksaan Lampung Utara yang diduga menerima aliran dana pada kasus gratifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara.
Hal itu diungkapkan Kasie Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Alasannya, pelapor tidak menyertakan identitas oknum Kejaksaan Lampung Utara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Perkembangannya, pihak Kejaksaan kesulitan menemukan oknum ini. Karena pelapor tidak menyertakan bukti akurat kepada siapa, berapa jumlah (uang) nya, serta kapan penyerahannya. Sehingga Kejati Lampung kesulitan menemukan oknum mana yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut," kata Ricky kepada wartawan, di Kejati Lampung pada Senin (27-11-2023).
Ricky menjelaskan, pihaknya hanya mendapatkan laporan seperti itu, namun yang lebih rincinya belum didapat.
"Dari informasi yang kita peroleh hanya laporan, nanti seperti apa akuratnya kami akan tanya ke bidang teknis ya," ucap dia.
Ditanya soal pemeriksaan oknum Kejari Lampung Utara atas perintah Kejaksaan Agung, Ricky hanya menyampaikan akan meminta informasi dari tim terkait.
"Ini nanti kami pastikan dulu informasinya biar kami gak salah jawab. Kalau perintah pimpinan sudah jelas hanya untuk setiap laporan akan diusut secara tuntas," ucap dia.
Sebelumnya, terkait dugaan Kajati Lampung inkonsisten, Ricky mengatakan hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa masih on progres dan belum menemukan titik terang.
"Hal itu karena pelapor belum memberikan data dan bukti yang valid kepada siapa uang diberikan dan berapa jumlahnya, sehingga Tim Pengawasan Internal Kejati Lampung masih kesulitan mencari oknum jaksa yang bertanggung jawab," kata Ricky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17-11).
Ia pun mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto pada Kamis (16/11) telah melaporkan dan menjelaskan secara terperinci fakta sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara pada Jaksa Agung.
"Pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI berpesan agar menangani perkara secara profesional," kata dia.
Diketahui, dalam Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI tentang Persiapan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pemilu 2024, Kamis (16-11), Arteria Dahlan menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dalam rapat tersebut, Arteria menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Lampung Utara mendapatkan laba sebanyak Rp100 juta. (*)
Editor: Muhammad Furqon