Gelar Kampanye, Peserta Pemilu Wajib Kantongi STTP dari Kepolisian

img
Penanggungjawab kampanye Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung meminta peserta pemilu mengurus perizinan dan pelaporan kampanye tiga hari sebelum melaksanakan kampanye.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi, Selasa 28 November 2023.

"Ya, peserta pemilu harus punya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian," ujar Muhyi.

Muhyi menyampaikan, STTP ini guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau di luar jadwal.

"Dalam STTP tersebut ada item-item yang dilaporkan mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye seperti berlangsung di mana atau di rumah siapa," katanya.

Dia mengatakan, pada hari pertama masa kampanye, belum ada calon legislatif (caleg) Bandarlampung yang melakukan kampanye.

"Untuk hari ini, kita hanya baru menerima tembusan kegiatan kampanye oleh calon DPR RI atas nama Rahmawati Herdian yang dilaksanakan di tiga lokasi," kata Muhyi.

Dia menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan panwascam setempat guna melakukan pengawasan.

"Berdasarkan STTP yang kami terima, kegiatan tersebut bersifat pengajian," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Bawaslu Bandarlampung merupakan leading sektor dari Caleg Bandarlampung. Sedangkan kegiatan kampanye dari pasangan calon presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD provinsi, pihaknya hanya menerima tembusan.

"Kalau untuk pengawasan Bawaslu kota, selagi itu di wilayah Bandarlampung. Tapi kalau Caleg Bandarlampung itu memang kita yang menerima laporan langsung," terangnya.

Muhyi menuturkan, sebelum peserta kampanye harus mempunyai STTP yang diterbitkan kepolisian.

"Baru STTP itu nanti diteruskan ke Bawaslu sesuai tingkatan," tuturnya. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelenggaran sekaligus (Person In Charge) PIC kampanye Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa mengatakan, untuk kampanye tatap muka dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga 23.59 dengan catatan tidak mengganggu lingkungan.

Kemudian, Oddy menyampaikan beberapa catatan terkait kampanye tatap muka di lingkungan pendidikan.

"Pertama yang dibolehkan adalah di lingkungan kampus, bukan sekolah. Dan dapat dilakukan pada hari libur serta mendapat izin dari pihak kampus. Kecuali untuk diskusi atau dialog yang diadakan oleh kampus itu bebas di hari apa saja," terangnya.

"Yang jelas tetap kami awasi," imbuhnya.

Sementara, Oddy menyebutkan hingga saat ini belum ada tembusan dari parpol ataupun tim pemenangan capres terkait gelaran kampanye di kampus. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos