Tangkap Tujuh Tersangka Pencuri Motor, Polisi Sempat Diteriaki Maling

img
Konferensi pers penangkaan tujuh tersangka pencuri sepeda motor atau curanmor di Polres Metro.

MOMENTUM, Metro--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap tujuh tersangka pencuri sepeda motor yang terbagi dalam tiga komplotan.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial, MD (36) dan AI (28), keduanya warga Banjarratu, Lampung Utara. NH (28), RI (26), dan RA (21) warga Desa Pagar, Blambanganumpu, Waykanan.

Kemudian, JS (25) warga Yukumjaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah, IS (18) warga Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, diwakili Kasat Reskrim, Iptu Rosali menjelaskan, jajaran Polres Metro mengungkap tiga laporan polisi dan menangkap tujuh tersangka.

“Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro, jajaran polsek di Polres Metro selama Oktober hingga November 2023, mengungkap kasus curanmor menonjol," ucap Rosali saat konferensi pers, Rabu (29-21-2023) . 

Dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di Desa Banjarratu, Lampung Utara, dua pelaku meneriaki petugas dengan sebutan maling. 

“Dua pelaku sempat meneriaki petugas dengan sebutan maling. Sehingga warga pun berkerumun dan memberikan kesempatan untuk keduanya kabur. Akhirnya, tim tekab pun melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melepaskan timah panas tepat di kaki kedua pelaku,” ujarnya. 

Satreskrim Polres Metro mengamankan barang bukti dari tangan Ketujuh pelaku diantaranya, handphone, kunci leter T, dan dua sepeda motor.

Sejauh ini, dia melanjutkan, pihak Kepolisian Polres Metro masih memburu para pelaku iainnya yang melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Ketujuh tersangka yang diamankan, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro. Ancamannya, pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos