Polisi Ringkus Enam Anggota Jaringan Narkoba di Pringsewu

img
Sebanyak enam orang masuk dalam jaringan narkoba di Pringsewu diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu. Satu diduga sebagai bandar, tiga orang kurir dan dua sebagai pemakai narkoba.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu meringkus enam orang masuk dalam jaringan narkoba di wilayah hukum setempat. Satu diduga sebagai bandar, tiga orang kurir dan dua sebagai pemakai narkoba.

Keenam tersangka itu yakni AN (37) warga Pekon Podomoro, CJP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Podosari, RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis 30 November 2023, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB. 

Penangkapan dimulai pada tersangka AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap dan ponsel.

“Selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu dalam peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN,” jelas Iptu Yudi pada Jumat (1-12-2023).

Dalam pengembangan kasus itu  polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN.

Iptu Yudi Raymond menuturkan, sejumlah barang bukti yang  diamankan, termasuk sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap sabu. Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” terangnya.

Kasat Narkoba mengimbau kepada  masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. 

Dia juga meminta masyarakat proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib."Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos