MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaksanaan kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam kegiatan kampanye, peserta kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Hal itu disampaikan Kanit Politik SatIntelkam Polresta Bandarlampung Ipda Endro Novianto dalam agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandarlampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu, (2-12-2023).
"Kampanye itu ada pemberitahuan melalui STTP. Alurnya dikeluarkan sesuai dari tiap tingkatanya. STTP itu yang mengeluarkan adalah Mabes Polri kalau yang dihadiri oleh Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres)," kata dia.
Apabila yang hadir adalah Jurukampanye Nasional (Jurkamnas), kata dia, STTP dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
"Kemudian Relawan itu bisa ke Polda untuk STTP. DPD RI juga bisa dikeluarkan oleh Polda, DPRD Provinsi juga bisa dikeluarkan oleh Polda," jelasnya.
"Untuk Calon Legislatif (Caleg) tingkat kabupaten/kota, Polres atau Polresta yang mengeluarkan STTP, begitu alurnya," terangnya.
Kewajiban dari pihak Kepolisian lanjut dia, akan menembuskan STTP itu kepada KPU, Bawaslu kemudian partai politiknya.
"Kemudian STTP itu akan turun kepada Panwascam," ujarnya.
Selama empat hari pelaksanaan kampanye, ia menyebutkan di Bandarlampung aman serta kondusif.
"Kalau di kami, selama empat hari pelaksanaan kampanye ini aman terkendali dan kondusif," tutupnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda berharap, pihak penyelenggara dapat bekerja secara profesional dan aktif melakukan pengawasan.
Menurutnya, penyelenggara pada masa kampanye sangat mungkin menemukan pelanggaran-pelanggaran, maka harus memahami soal regulasi yang berlaku.
"Penanganan pelanggaran sengketa ini sangat mungkin terjadi selama masa kampanye. Jika terjadi hal-hal yang melanggar, itu bisa langsung diselesaikan berdasarkan Undang-Undang," jelasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan