Bawaslu Sosialisasikan Bahan Kampanye untuk Pemilu 2024

img
Jajaran KPU, Bawaslu dan Panwascam Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pembagian bahan kampanye selain dari tiga belas item yang ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 bakal jadi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Bandarlampung Hassanudin Alam di sela agenda Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahap Kampanye, di Novotel Bandarlampung, Sabtu (2-12-2023).

"Jadi ketika bahan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, itu tentu akan dimasukan kedalam form sebagai temuan. Nanti akan ditanyakan kembali atau meminta keterangan terkait bahan yang dibagikan diluar dari tiga belas item yang ada. Nanti akan kita telaah bersama," kata dia.

Ia berharap kepada para peserta pemilu 2024 agar memberikan bahan kampanye sesuai dengan 13 item dalam PKPU Nomer 15 tahun 2023 tersebut.

"Kita berharap peserta pemilu memberikan bahan kampanye itu sesuai dengan tiga belas item tersebut," ungkapnya.

Meskipun nantinya ditemukan pembagian bahan kampanye diluar dari item yang ditentukan, pihaknya tidak akan meminta melakukan pembubaran saat kampanye diselenggarakan, melainkan menjadi catatan untuk dimintai klarifikasi kepada peserta pemilu yang membagikan bahan kampanye tersebut.

"Kami juga tidak meminta Panwascam untuk menghentikan acara kampanye yang membagikan bahan kampanye di luar dari tiga belas item. Jadi acara tetap dilanjutkan, tetapi akan dijadikan catatan-catatan yang kemudian akan dimintakan klarifikasi," tutupnya.(**)

Berikut ini penyebaran bahan kampanye pemilu yang diperbolehkan, berdasarkan pasal 33 PKPU nomer 15 tahun 2023:

a. selebaran

b. brosur

c. pamflet

d. poster

e. stiker

f. pakaian

g. penutup kepala

h. alat minum/makan

i. kalender

j. kartu nama

k. pin

l. alat tulis; dan/atau

m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos