MOMENTUM, Bandarlampung-- Ada cerita menarik di balik keterlibatan Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, saat bergabung dalam jaringan narkoba internasional.
Diawal bergabung, Andri diuji meloloskan sabu seberat 12 kilogram (Kg) dari kamar Hotel Grand Elty, Kalianda pada 4 Mei 2023. Belakangan diketahui jika sabu itu adalah palsu.
Fredy Pratama sengaja menyuruh operatornya--Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias KIF, menguji kesetiaan Andri Gustami dengan sabu palsu itu.
Setelah lolos uji coba dalam tugas pertama, barulah kemudian Andri ditugaskan meloloskan sabu asli. Hingga tujuh transaksi lainnya dengan total 150 kg sabu, kemudian tertangkap.
Rentang waktunya sejak 4 Mei hingga 20 Juni 2023 dengan total upah yang didapat mencapai Rp1,2 miliar, ditambah bonus Rp120 juta.
Hal itu terungkap dalam persidangan di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (4-12-2023).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan itu menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini.
Ketiganya; Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae, Fajar Reskianto dan Rendi Ginanjar selaku kurir sabu.
Ketiga saksi tersebut berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus narkotika jaringan internasional di PN Tanjungkarang dengan berkas perkara terpisah.
Dalam kesaksiannya, KIF menceritakan sempat menjebak Andri Gustami dengan sabu palsu, dalam transaksi pertama. Untuk menguji kesetiaan, akan berkhianat atau tidak.
Barulah setelah lolos uji kesetiaan itu, Andri kemudian diberita tugas terus menerus oleh sindikat jaringan narkoba inernasional tersebut.
"Saya dihubungi langsung oleh Fredy Pratama pada awal Mei 2023 via aplikasi BBM. Ada seorang polisi (Andri Gustami, red) yang menawarkan diri untuk menjadi pengawal meloloskan narkoba saat melintas ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," ucap KIF, di hadapan majelis hakim.
KIF menuturkan, perkenalan Fredy Pratama dengan Andri Gustami berawal dari tertangkapnya Ical (seorang kurir) di tol kilometer 0-20B Bakauheni, Agustus 2022.
Saat itu Ical tertangkap dengan sabu sebanyak 30 kilogram. Polisi menyita ponsel Ical. Di dalamnya ada pembicaraan Fredy Pratama dengan Ical, melalui aplikasi BBM.
“Kemudian pada bulan Maret 2023 Andri Gustami menghubungi Fredy Pratama untuk koordinasi meloloskan sabu menggunakan ponsel Ical," tutur KIF.
Setelah mendapat perintah dari Fredy Pratama untuk menggunakan Andri Gustami sebagai kurir, kemudian KIF mengatur pengiriman sabu pertama oleh terdakwa pada awal Mei 2023.
"Total ada delapan kali pengiriman sabu, dikirim kurir dari Pekanbaru, Riau menuju Lampung untuk di taruh di salah satu hotel di Lampung Selatan,” jelasnya.
Pengiriman pertama itu pada 4 Mei 2023 sebanyak 12 kilogram sabu palsu. “Sabu pertama yang dikirim itu palsu untuk mengetes Andri Gustami apakah dia khianat atau tidak," kata dia.
Dari total delapan sabu pengiriman itu, KIF mengatakan bahwa modus yang digunakan Andri Gustami yaitu dijemput langsung di hotel dan ada yang langsung dikawal menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Delapan pengiriman itu ada 150 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang dikawal Andri Gustami, per kilogram Andri mendapat upah Rp8juta. Besaran upah itu perintah dari Fredy Pratama di awal ditransfer 50 persen jika berhasil lolos sisanya langsung dibayarkan kembali, di setiap pengiriman sabu," jelas dia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sendiri, Andri Gustami didakwa telah membantu melakukan pendistribusian sabu milik jaringan Fredy Pratama seberat total 150 kilogram di 8 kali pengiriman, dari Mei hingga Juni 2023.
Dari pekerjaannya itu, ia mendapat bagian upah atau uang jatah sebanyak Rp8 juta perkilonya, ditambah pula dengan honor lain sebanyak Rp120 juta. Dengan total yang didapat Rp1,3 miliar.(ard/ap)
Rincian pengirimannya, antara lain:
1. 4 Mei 2023, narkotika sabu seberat 12 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.
2. 8 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.
3. 11 Mei 2023, narkotika sabu seberat 16 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.
4. 18 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
5. 20 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
6. 25 Mei 2023, narkotika sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.
7. 19 Juni 2023, narkotika sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.
8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Editor: Agus Setyawan