MOMENTUM, Krui--Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batubulan, Kecamatan Lemong, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Agus Wijaya, belum menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pembukaan badan jalan tersebut.
Proyek pembukaan badan jalan dengan anggaran Rp4,4 miliar itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
Kepada Harianmomentum.com, Agus Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpimnan dan penasehat hukum, terkait hasil putusan sidang PTUN yang mengabulkan gugatan CV Maju Jaya Perkasa atas sengketa lelang proyek tersebut.
Putusan PTUN itu meminta PPK harus membatalkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dalam pelaksanaan kegiatan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batubulan, Kecamatan Lemong, yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
“Memang belum ada langkah yang kita lakukan, karena masih menunggu instruksi dari pimpinan. Apakah menjalankan putusan PTUN, atau melakukan kasasi,” kata Agus Wijaya, Selasa (5-12-2023).
Baca juga: Pemkab Pesibar Kalah di PTUN
Agus juga mengakui, selama proses sidang gugatan sengketa, proyek pembukaan badan jalan tersebut tetap berjalan. “Selama proses sidang gugatan sengketa, pekerjaan tetap berjalan. Jadi kita masih mempelajari langkah apa yang akan dilakukan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Bandarlampung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengabulkan gugatan CV. Maju Jaya Perkasa terkait sengketa lelang dalam pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batubulan-Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2022 lalu. (**)
Editor: Munizar