Sepanjang 2023, KPAI Catat Tangani 3.800 Kasus Kekerasan Anak

img
Komisioner KPAI Dr Aries Adi Leksono./Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menangani 3.800 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per Januari hingga November 2023.

"Yang mengadu kepada kami sampai November akhir kemarin itu kurang lebih ada 3.800 kasus," kata Komisioner KPAI Dr Aries Adi Leksono di Museum Lampung usai melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, Selasa (5-12-2023).

Dia mengatakan, yang paling banyak menjadi aduan ialah kekerasan seksual terhadap anak.

"Iya sepuluh besarnya itu yang pertama kekerasan seksual, kemudian kekerasan fisik atau psikis, itu terjadi paling banyak di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan," ungkapnya.

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus yang terjadi di beberapa daerah seperti, Jambi dan Medan.

"Sesuai yang saya bidangi di pemenuhan hak anak di bidang pendidikan, saat ini sedang pengawasan kasus di Jambi mengenai kekerasan di pondok pesantren," bebernya.

"Kalau di Medan itu ada di lingkungan Madrasah Aliyah. Di mana anak-anak ini ada indikasi mendapatkan penganiayaan dari gank-gank," imbuhnya.

Ditanya mengenai kasus di Lampung, Aris mengatakan saat ini belum ada pengaduan.

"Untuk saat ini belum ada, tapi di bulan-bulan sebelumnya pernah ada," ujarnya.

Aris juga menyampaikan, bahwa telah ada 37 kasus anak bunuh diri per Februari hingga November 2023.

"Lima sampai tujuh nya adalah seorang mahasiswa. Itu akibat kekerasan seksual dan bullying," bebernya.

Karenanya, dia menuturkan, dibentuknya satuan tugas pencegahan dan penanganan kekeresan seksual di lingkungan pendidikan dalam hal ini Universitas Lampung (Unila). Merupakan rentetan dari pengawasan KPAI.

"Ini sebagai bentuk pengoptimalan untuk dilaksanakannya regulasi dan pengoptimalan peran-peran satuan pendidikan, masyarakat dan keluarga," tuturnya.

Semangat kolaborasi yang diciptakan Unila dengan berbagai elemen, menurutnya merupakan suatu 

“Kolaborasi antar penegak hokum, satuan Pendidikan, Lembaga masyarakat dan wartawan ini sangat penting. Karena akan tercipta suasana yang ramah kepada anak,” ucapnya.

Terakhir, dia menyampaikan bahwa fungsi KPAI ialah sebagai lembaga pengawasan.

"Fungsi utamanya adalah bagaimana penyelanggara perlindungan anak dapat berjalan maksimal. Meskipun juga tetap melayani pada penanganan kasus, salah satunya kasus yang perdata," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos