Kajati Soroti Maraknya Kasus Perundungan di Lampung

img
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyoroti maraknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. 

Nanang menyampaikan, akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus perundungan yang terjadi di Provinsi Lampung. 

"Iya, kasus ini juga jadi perhatian kita," kata Nanang saat ditemui harianmomentum.com, di kejati setempat, Rabu (6-12-2023). 

Nanang menyampaikan, akan memberikan penanganan khusus jika perkara perundungan tersebut masuk ke kejaksaan. 

"Kalau kami dari kejaksaan selama perkara itu masuk, ya akan kita berikan perhatian khusus," jelas dia. 

Dia mengatakan, jika di dalam kasus perundungan terdapat tindak kriminal, pelakunya harus diproses secara hukum. 

"Kalau bisa ya jangan berhenti di sekolah saja, apabila di dalamnya ada tindak kriminal ya proses hukum. Langsung lapor ke polisi," jelas dia. 

Dia menyampaikan, tidak hanya memberikan tuntutan, Kejaksaan Tinggi Lampung juga mempunyai peran penting di lingkungan sekolah yaitu dengan memberikan sosialisasi penyuluhan hukum. 

"Kami juga ada program untuk penyuluhan hukum, salah satu programnya adalah jaksa masuk sekolah (JMS). Gunanya untuk memberikan penerangan serta penyuluhan hukum di lingkungan sekolah," urainya. 

Sebelumnya, di Provinsi Lampung belakangan ini marak terjadi aksi perundungan di lingkungan sekolah. 

Tak main-main aksi perundungan itu juga menyebabkan korban mengalami depresi hingga harus diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. 

Seperti halnya aksi perundungan yang menimpa siswi sekolah menengah atas (SMA) Kota Bandar Lampung berinisial MA, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya sejak bulan Juli hingga awal Desember. 

Menurut keluarga, MA dipaksa berbuat asusila sembari direkam menggunakan telepon genggam di dalam kelas. Akibatnya, terduga korban saat ini mengalami depresi. 

Atas dasar itu, keluarga MA melaporkan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan telah menerima laporan tersebut. 

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Benar, laporan telah kami terima kemarin. Kami masih menyelidiki kasus tersebut,” ucap Kompol Dennis kepada wartawan, Senin (4/12/2023). 

Kemudian, kasus perundungan yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, korbannya adalah seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Hanura. 

Korban perundungan tersebut berinisial SY (11), dalam rekaman video yang telah beredar di sosial media dia dikelilingi oleh teman sekelasnya. 

Korban hanya bisa memegangi kepalanya saat jilbab yang dikenakannya ditarik paksa. Terdengar juga kata-kata kasar yang dilontarkan oleh sejumlah siswi terhadap korban. 

Bocah berinisial SY (11) yang menjadi korban perundungan tersebut sampai mengigau saat tidur lantaran mengingat perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya.

Peristiwa perundungan tersebut terjadi sekitar akhir November 2023 dan saat ini baik korban maupun keluarga pelaku sepakat untuk damai secerah kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut difasilitasi dan dilakukan di Mapolres Pesawaran. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos