MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti yang disita dari 261 perkara pidana umum.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Juli-Desember 2023, berlangsung di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Kamis (14-12-2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi mengatakan bahwa barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 110,453 gram, ganja 1,24 kilogram, ekstasi 127 butir, psikotropika 88 butir dan 418 kasur.
Selain itu, ada juga barang bukti dua pucuk senjata api, satu pucuk senjata jenis gas gun beserta enam butir amunisi, senjata tajam, handphone, bahan peledak jenis bom ikan hingga uang palsu.
"Sebagian barang bukti itu ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti senjata tajam hingga senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong," ungkapnya.
Kemudian, kata Helmi, terkait ratusan kasur yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara terkait undang-undang merek.
Dalam perkara tersebut, ratusan kasur tersebut diedarkan dengan mengatasnamakan merek Inoac.
"Kasur ini kita musnahkan dengan cara kita potong-potong sehingga tidak dapat dipakai lagi, karena kalau dibakar ada konsekuensinya seperti faktor angin," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon