Perangkat Kelurahan Diduga Tak Netral, APD Lampung Surati Bawaslu

img
Pengendara motor melintas di depan Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim, Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Keberpihakan aparatur RT dan Linmas terhadap calon anggota DPR RI Rahmawati Herdian di Bandarlampung mencuat kembali, dengan kantor Kelurahan Perumnas Wayhalin disinyalir sebagai tempat persiapan Alat Peraga Kampanye (APK). Pelakunya diduga mendapat perintah dari oknum pejabat kelurahan, menciptakan keraguan terhadap proses demokrasi di kota Tapis Berseri ini.

Menyikapi temuan itu, Ketua Advokat Peduli Demokrasi (APD) Lampung, Alvi Aprian mengungkapkan kekhawatirannya kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah dapat merusak proses demokrasi di Kota Bandarlampung. Ia menegaskan ironisnya hal tersebut dengan tagline perubahan yang diusung oleh Partai Politik tempat Rahmawati Herdian dicalonkan.

Alvi Aprian meminta Bawaslu Lampung untuk melakukan supervisi terhadap jajaran pengawas pemilu di Kota Bandarlampung. Ia menyoroti risiko campur tangan unsur pemerintah dalam proses demokrasi, mengingat peristiwa serupa pada Pilwakot 2020.

"Ini pola yang sama cenderung diulang lagi. Aparatur camat, lurah hingga linmas dan RT membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu calon yaitu anak kandung Walikota Bandar Lampung. Ini tidak boleh didiamkan saja," tegasnya.

Alvi mengingatkan publik atas peristiwa serupa pada Pilwakot 2020, di mana paslon Eva Dwiana dan Dedy Amrullah dibatalkan sebagai calon karena terlibat dalam tindakan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami akan mengkaji langkah-langkah yang akan membuat pemilu di Bandar Lampung berjalan luber dan jurdil. Kalau perlu, kita akan membuat rekomendasi kepada Kemendagri untuk menonaktifkan Walikota Bandar Lampung dari jabatannya agar pemilu bisa berlangsung secara jujur dan adil," katanya.

"Kuat dugaan keberpihakan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap calon yang merupakan anak kandung walikota setempat itu terjadi secara masif di seluruh kelurahan se-Kota Bandarlampung . Ini menciptakan kekhawatiran serius terhadap integritas proses pemilu," tambah dia.

Sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Kegiatan yang menguntungkan salah satu calon itu, seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga, dan masyarakat, dapat merusak integritas pemilu.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos