MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kualifikasi Informatif Kategori Pemerintah Provinsi, di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, Selasa (19-12-2023).
Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mengetahui implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pada tahun 2023, Monev dilakukan pada Badan Publik yang berjumlah 369 dari seluruh kategori, yaitu Kategori Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Lembaga non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, Partai Politik, dan Desa.
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin memandang, keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus salah satu penentu keberhasilan reformasi birokrasi.
Wapres meyakini bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Wapres selanjutnya mengapresiasi meningkatnya kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Indikasinya, jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara signifikan.
"Tahun 2018 hanya 15 badan publik yang menyandang predikat informatif, tapi tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 139," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Memasuki tahapan Pemilu 2024, aspek keterbukaan informasi menurut Wapres Ma'ruf Amin, merupakan kunci untuk mendorong partisipasi pemilih serta pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang jujur dan adil.
Wapres berharap KI Pusat dan Daerah dapat berkolaborasi dan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi yang valid kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
"Mari kita ciptakan Pemilu dan Pilkada yang bebas Hoaks," ajak Wapres.
Di akhir, Wapres mengucapkan selamat atas penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Wapres juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan.
"Jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat," kata Wapres.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 diberikan kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi di Badan Publiknya.
Donny Yoesgiantoro mengungkapkan, pada penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 ini, badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7% dari total 369 badan publik. Jumlah tersebut naik signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 badan publik dari 372.
"Dengan jumlah 139 badan publik informatif artinya telah terlampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yaitu 90 badan publik informatif," kata Donny Yoesgiantoro.
Dalam rangka penguatan kelembagaan Komisi Informasi guna mendukung Ketahanan Informasi Nasional dan mewujudkan masyarakat informatif, Ketua KI Pusat memohon dukungan Wakil Presiden kepada Lembaga Komisi Informasi dalam tiga hal.
Yaitu, menetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional sebagai Hari Nasional non hari libur, meninjau kembali UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena sudah tidak relevan dengan lingkungan usaha dan lingkungan strategis.
"Ketiga, peningkatan dukungan pemerintah daerah sebagai penguatan terlaksananya program kerja Komisi Informasi secara keseluruhan," pungkas Donny Yoesgiantoro.
Editor: Agung Darma Wijaya