Rahmawati Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu

img
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bandarlampung, Muhammad Muhyi.

MOMENTUM, Bamdarlampung--Calon legislatif (Caleg) DPR RI Rahmawati Herdian kembali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung, Kamis (21-12-2023). 

Seyogyanya, Rahmawati dijadwalkan hadir di Bawaslu Bandarlampung paa pukul 09.00 WIB untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan apratur Kelurahan Perumnas Wayhalim memasang banner alat peraga kampanye (APK) bergambar Rahmawati.

Ini merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, putri Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, itu juga mangkir dari panggilan Bawaslu  pada Selasa 19 Desesmber 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bandarlampung, Muhammad Muhyi mengatakan, Rahmawati sedianya dijadwalkan melakukan klarifikasi pada pukul 09.00 WIB.

Namun, hingga pukul 15.00 WIB, caleg DPR RI Dapil Lampung I, itu tak juga terlihat batang hidungnya di kantor Bawaslu Bandarlampung.

"Belum ada konfirmasi, tapi sepertinya tidak datang," ujar Muhyi saat dikonfirmasi, Kamis (21-12-2023).

Lebih lanjut, Muhyi mengatakan, ini merupakan panggilan terakhir terhadap Rahmawati.

Selanjutnya kata Muhyi, pihaknya bakal melakukan kajian terhadap keterangan aparat kelurahan Perumnas Wayhalim serta bukti foto dan video yang telah beredar.

Dia menyebutkan, Bawaslu Bandarlampung bakal mengadakan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno dulu untuk menelusuri dan mencari kesimpulan apakah ini pelanggaran atau bukan," kata Muhyi.

"Kalau terkait pelanggaran pidana pemilu maka akan dibahas bersama Gakkumdu, sedangkan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan direkomendasikan ke KASN," pungkasnya.

Sebelumnya, pada panggilan pertama Rahmawati justru mengutus Wakil Ketua Bapilu DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung, Aryanto Yusuf.

Namun, Bawaslu Bandarlampung menyebut keterangan Rahmawati tidak bisa diwakilkan, sehingga yang bersangkutan akan dipanggil ulang.

Hal itu, sesuai Perbawaslu no 7 tahun 2022 pasal 32 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, keterangan pihak yang diklarifikasi tidak bisa diwakilkan.

Alasan Rahmawati tak hadir pada panggilan pertama lantaran sedang melakukan kampanye di tiga titik di Kecamatan Sukarame, Bandarlampung 

Pada panggilan kedua ini, Rahmawati kembali mangkir dari panggilan Bawaslu tanpa mengkonfirmasi alasannya tidak hadir.(**)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos