MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Kebutuhannya yakni 25.825 anggota PTPS untuk seluruh Provinsi Lampung. Mereka akan ditempatkan untuk mengawasi jalannya Pemilu di 25.825 TPS yang telah ditetapkan KPU Provinsi Lampung.
Penerimaan berkas pendaftaran gelombang satu serta penelitian akan dimulai pada 2-6 Januari 2024, lalu pengumuman perpanjangan pada 7 Januari mendatang.
Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang dua berlangsung pada 7-8 Januari 2024.
Selanjutnya pengunguman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Lalu, masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10-21 Januari 2024.
Lalu sesi wawancara dilakuan pada 2-17 Januari 2024. Kemudian penelitian dan pengunguman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18-19 Januari 2024.
Apabila ada pergantian calon terpilih setelah didahului klarifikasi dilangsungkan pada 19 Januari 2024. Pelantikan PTPS dilangsungkan pada 22 Januari 2024.
Terkahir, perpanjangan PTPS rekrutmen khusus TPS yang belum terisi akan dilangsungkan pada 24 Januari 2024 - 7 februari 2024.
"Berdasarkan Juknis dari Bawaslu RI sudah ada timelinenya, dan segera dibuka, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota, terkait persiapan rekrutmen agar ada persamaan persepsi," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung Imam Bukhori, Selasa 26 Desember 2023.
Dia mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, ada beberapa persyaratan untuk pendaftar.
"Beberapa syarat utama yang penting diantara, warga negara Indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 21 tahun," ujarnya.
Kemudian, perpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Indonesia sesuai dengan kecamatan, sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun.
"Nanti ada surat pernyataan bermaterai yang disediakan panwascam," jelasnya.
Selanjutnya, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar, tidak pernah dipenjara selama lima tahun, hingga tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara.
Dalam petunjuk teknis menurut Imam, memang hanya disebut pendaftar PTPS disesuaikan dengan domisili pendaftar di tingkat kecamatan. Namun, diharapkan pendaftar berdomisili di tingkat kelurahan/desa di kecamatan tempatnya tinggal.
Sementara, untuk besaran gaji PTPS selama dilantik hingga paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara sebesar Rp1.000.000.
"Sesuai dengan pasal 90 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara," tutupnya.(**)
Berikut rincian kebutuhan PTPS di 15 Kabupaten/kota :
1. Bandar Lampung 2.880
2. Lampung Selatan 3.029
3. Metro 462
4. LLampung Timur .178
5. Lampung Tengah 4.071
6. Tulang Bawang 1.307
7. Mesuji 663
8. Tulangbawang Barat 842
9. Way Kanan 1.490
10. Lampung Utara 1.954
11. Lampung Barat 982
12. Pesisir Barat 490
13. Tanggamus 1.887
14. Pringsewu 1.209
15. Pesawaran 1.381
Editor: Agus Setyawan