Nama Kadisnaker Disebut Jadi Tersangka Kasus KONI, Begini Tanggapan Sekprov

img
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu disebut menjadi salah satu tersangka kasus KONI.

Menanggapi itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung enggam berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Terlebih,Fahrizal mengatakan, hingga saat ini Pemprov Lampung belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Saya belum bisa kasih komentar ya. Oleh karena secara formal kita belum terima surat," kata Fahrizal, Jumat (29-12-2023).

Selain itu, dia menilai, inisial yang beredar di pemberitaan merupakan teka-teki. "Inisial itu kan masih teka teki dan kita tidak tau itu siapa. Jadi saya gak mau komen di sini," sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Penetapan dua tersangka kasus yang terjadi pada 2021, itu terungkap dalam Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Bandarlampung, Kamis 28 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati telah menetapkan dua orang tersangka atas korupsi dana hibah tahun 2020.

"Sudah ditetapkan tersangkanya, sebanyak dua orang. Ini sudah masuk ke tahap penyidikan khusus," kata Nanang Sigit Yulianto.

Sementara, Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung Frans Nurseto (FN) membenarkan Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya benar, saya dan Pak Agus (jadi tersangka," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos