MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Lampung.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI menyetujui rute penerbangan Lampung - Yogyakarta.
Hal itu berdasarkan Surat Kemenhub Nomor: AU.012/77/17/DRJU-DAU-2023 tertanggal 22 Desember 2023.
Perihal Penetapan Pelaksanaan Penerbangan Dalam Negeri PT Lion Mentari Airlines Rute Tanjungkarang (TKG) - Kulon Progo Yogyakarta (YIA).
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, untuk rute penerbangan Bandara Radin Inten II - Yogyakarta itu akan dibuka pada 21 Januari mendatang.
"Mulai tanggal 21 Januari ada launching penerbangan Lampung - Yogyakarta oleh Maskapai Lion Air," kata Bambang, Selasa (2-1-2023).
Untuk tarifnya, dia menjelaskan, berdasarkan KM 106 Tahun 2019, dari Lampung - Yogyakarta dan sebaliknya maksimal Rp1.019.150 dan minimal Rp356.703.
Meski demikian, menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk PPN dan iuran wajib asuransi.
Diketahui, dalam surat tersebut, rute penerbangan itu hanya untuk periode winter (Desember, Januari, Februari, Maret).
Untuk frekuensi penerbangan dalam sepeken hanya tujuh kali. Jadwal keberangkatan dari Lampung ke Yogyakarta pada pukul 02.30 WIB dan tiba pada 04.15 WIB.
Kemudian, untuk keberangkatan dari Yogyakarta menuju Lampung pukul 09.45 WIB dan tiba di Bandara Radin Inten II pukul 11.45.
Ditjen Perhubungan Udara juga meminta Maskapai Lion Air, mematuhi peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kedua, Lion Air harus melaksanakan penerbangan sesuai jadwal penerbangan dalam surat tersebut.
Lalu, mentaati ketentuan teknis dan pengoperasian pesawat udara untuk pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo/pos berjadwal.
Keempat, melayani pengguna jasa angkutan udara secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial.
Berikutnya, menyerahkan salinan Perpanjangan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan kepada unit yang melakukan pemeriksaan flight plan setiap pelaksanaan penerbangan.
Selanjutnya, melaksanakan penerbangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak periode efektif pelaksanaan penerbangan.
Terakhir, mengajukan pengurangan frekuensi atau pengembalian Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan kepada Direktur Jenderal untuk Jadwal Penerbangan atau Rute Penerbangan yang tidak dilayani. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya