MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mulai melakukan rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Bandarampung Juwita mengatakan, rekrutmen dibuka pada 2-6 Januari 2024.
Jumlah petugas TPS yang direkrut sebanyak 2.880 orang, disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Bandarlampung.
"Mereka akan ditempatkan untuk mengawasi jalannya Pemilu di 2.880 TPS yang tersebar di seluruh Kota Bandarlampung," ungkap Juwita, Rabu (3-1-2023).
Juwita menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, ada beberapa persyaratan untuk pendaftar.
"Untuk menjadi PTPS ada beberapa syarat utama yakni berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Indonesia sesuai dengan kecamatan," kata Juwita.
"Pendaftar juga harus sehat secara jasmani dan rohani, dan bagi yang pernah terlibat partai politik harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun," jelasnya menambahkan.
Selain itu, pendaftar juga diwajibkan tidak pernah menjalani hukuman pidana selama lima tahun.
Terkait rekrutmen, Juwita menyebutkan pendaftaran berkas gelombang pertama dimulai pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Lalu, pengumuman perpanjangan berkas pendaftaran gelombang kedua dilakukan pada 7-8 Januari 2024.
"Untuk gelombang pertama kita prioritaskan yang berusia 21 tahun ke atas," ungkap Juwita.
Sedangkan, lanjut dia, jika ada kekurangan kebutuhan atau kuota yang ada belum tercukupi kita lakukan perpanjangan.
"Di mana kita juga akan mengakomodir pendaftar dengan usia 17 tahun ke atas," jelasnya.
Selanjutnya, pengumuman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Kemudian masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10 hingga 21 Januari 2024.
Kemudian, sesi wawancara dilakukan pada 2 hingga 17 Januari 2024.
Penelitian dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18 hingga 19 januari 2024.
Untuk pelantikan PTPS dilakukan pada 22 Januari 2024.
"Sementara untuk saat ini kita belum merekap berapa orang yang telah mendaftarkan," tutupnya.
Berikut ini rincian kebutuhan PTPS di setiap Kecamatan di Kota Bandarlampung :
1. Kedaton : 143 orang
2. Sukarame : 179
3. Tanjungkarang Barat : 163
4. Panjang : 193
5. Tanjungkarang Timur : 103
6. Tanjungkarang Pusat : 139
7. Telukbetung selatan : 109
8. Telukbetung Barat : 93
9. Telukbetung Utara : 133
10. Rajabasa : 143
11. Tanjungsenang : 160
12. Sukabumi : 192
13. Kemiling : 220
14. Labuhanratu : 127
15. Way Halim : 183
16. Langkapura : 112
17. Enggal : 72
18. Kedamaian : 147
19. Telukbetung Timur : 127
20. Bumiwaras : 152
Total : 2880 orang. (*)
Editor: Muhammad Furqon