MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung bersama Satpol PP Bandarlampung mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024.
APK berupa banner dan poster calon presiden, calon legislatif (caleg) tingkat pusat, provinsi, maupun kota, serta calon anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dicopo karena melanggar aturan dan merusak ketertiban. Antara lain, dipasang di tiang telepon atau listrik dan dipaku di pohon tepi jalan.
Pemasangan APK peserta pemilu itu, dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2023 atas Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Pemilu, dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018.
HIngga Minggu (7-1-2023), Bawaslu menertibkan APK di sembilan kecamatan yang ada di Bandarlampung. Total APK yang dicopot sebanyak 3.897 lembar.
Misalnya, di Kecamatan Kedaton 333 APK, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) 83 APK, Bumiwaras 586 APK, Kemiling 522 APK dan Rajabasa 345 APK.
Kemudian Kecamatan Wayhalim 333 APK, Kedamaian 169 APK, Tanjungsenang 680 APK, dan Langkapura 846 APK.
Masih ada sekitar tiga ribu lembar lagi yang akan dicopot. "Datanya ada 2.718 APK yang kami tertibkan, dan ini masih berproses, jadi APK itu dilarang dipasang di pohon, tiang listrik, tempat pemerintahan, rumah ibadah dan lainnya," kata PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP.
Menurutnya, APK melanggar didominasi lantaran dipasang di pohon dan tiang listrik. Penertiban akan terus dilakukan selama masa kampanye bersama dengan instansi terkait, seperti Pemerintah Kota Bandarlampung dan jajaran.
"Kami tidak henti-hentinya meminta kepada parpol, maupun caleg, dan tim kampanye capres, untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang," terangnya.
Dia menuturkan, penertiban ini telah dilakukan sejak sebelum masa kampanye.
"Dari mulai alat peraga sosialisasi (APS), penertiban APK berlanjut terus sampai masa tenang. Dan surat pencegahan sudah beberapakali kita sampaikan kepada peserta pemilu, bahkan sebelum dimulai masa kampanye," tuturnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon