Dugaan Langgar Netralitas, Lurah Perumnas Wayhalim Dilaporkan ke KASN

img
Jajaran Komisioner Bawaslu Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meneruskan pelanggaran dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN), Senin (8-1-2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya juga melaporkan DC selaku rukun tetangga (RT) 002 dan BW selaku Linmas serta RT 008 Kelurahan Perumnas Wayhalim kepada Walikota Eva Dwiana untuk ditindaklanjuti.

"Pelanggaran ASN tersebut sudah kami teruskan kepada KASN, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindaklanjuti," jelas Oddy.

Sementara itu, Oddy mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada caleg Rahmawati Herdian. Sanksi hanya diberikan kepada lurah, RT dan linmas.

Oddy melanjutkan, pelanggaran netralitas ASN tersebut ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Wayhalim, pada hari Rabu, 15 Desember 2023. 

"Sempat terbukti ada banner salah satu calon anggota DPR RI di aula dan halaman Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim," terangnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Lurah Perumnas Wayhalim diduga mengerahkan perangkat kelurahan untuk membantu pemasangan banner alat peraga kampanye (APK) Rahmawati Herdian. Bahkan, APK tersebut disimpan di gudang kelurahan.

Sedangkan, Rahmawati Herdian merupakan anak kandung Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dan Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, Herman HN. Herman HN juga pernah jadi Walikota selama dua periode sebelum Eva. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos