Modus Bisa Loloskan Jadi ASN, Sang Joki Kini Mendekam Dijeruji Besi

img
Tersangka penipuan joki ASN di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermoduskan bisa meloloskan masuk Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pria paruh baya membawa kabur uang ratusan juta.

Kakek berinisial SG (61) warga Kelurahan Tamancari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur itu pun akhirnya harus menjadi salah satu penghuni penjara kepolisian, Selasa (9-1-2024).

Pelaku diduga menipu warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputihbanyak, Kabupaten Lampung Tengah dengan menjanjikan sebuah jabatan di pemerintahan. 

Namun, pria paruh baya tersebut malah kabur dengan membawa uang ratusan juta milik korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12-6-2018) silam.

"Pelaku sempat kabur selama tiga tahun. Total uang yang dibawa lari pelaku sebanyak Rp132,9 juta," kata Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (9-1).

Yudhi--sapaan akrabnya--menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pada 2018 silam. Lalu, si pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pelaku mematok harga Rp80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung. Kemudian korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui serta menganggap serius tawaran pelaku," ujarnya.

Pada saat itu juga, lanjut Yudhi, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan dan mengatakan bahwa kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian. Tetapi setelah genap Rp80 juta diberikan oleh korban, SG masih saja meminta uang dengan alasan urusan pemberkasan CASN.

"Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dengan mengirim uang tambahan hingga Rp52,9 juta. Sehingga total uang yang diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp132,9 juta," terangnya.

Nyatanya, kata Yudhi, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi ASN. Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemui.

"Setelah korban lapor ke polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu. Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan Kepolisian kepada tersangka," imbuhnya.

"Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023. Karena kedua panggilan Polisi diabaikan, kami memburu dan menangkap pelaku pada hari Jumat, 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan saat sang kakek joki ASN tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos