MOMENTUM, Bandarlampung--Tersangka kasus joki seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di Kejaksaan Lampung dipastikan bertambah.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo kepada wartawan, Senin 15 Januari 2024.
Menurut dia, penanganan kasus itu terus bergulir dan dipastikan akan ada tersangka baru, setelah sebelumnya dua orang ditetapkan tersangka; RDS dan AB.
“Perkara ini tidak akan pernah berhenti sampai di sini saja. Apakah hanya penetapan dua orang tersangka ini saja, tentunya ini terus berproses,” kata Donny.
Penambahan tersangka, kata dia, jika polisi menemukan beberapa indikasi bahwa pelaku lain telah melakukan perbuatan tindak pidana yang sama.
“Apakah mereka yang telah mengkoordinir perbuatan daripada para tersangka ini, apakah sebagai joki juga, tentunya akan berkembang,” tegas dia.
Dia menyampaikan, AB sudah diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Lampung, pada Senin 8 Januari 2024 lalu.
“Yang bersangkutan telah kami mintai keterangannya di Mapolda Lampung sebagai tersangka,” ucap dia.
Terhadap tersangka RDS dan AB, dia menjelaskan bahwa keduanya tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.
“Sementara ini kami wajibkan lapor selama dua kali dalam satu pekan Kamis dan Senin untuk dua orang tersangka. AB dan RDS tidak dilakukan penahanan karena domisili jelas, dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp12 miliar.(**)
Editor: Agus Setyawan