11.676 Surat Suara Pemilu di Lampung Rusak

img
Pelipatan surat suara di KPU Bandarlampung. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan sebanyak 11.676 surat suara rusak, dan total 16.109 kekurangan surat suara di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Person in charge (PIC) atau penanggung jawab pengawasan logistik Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, total logistik surat suara rusak itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya sampai dengan 14 Januari 2024. 

Dia menyampaikan, logistik surat suara rusak terbanyak berasal dari Kabupaten Lampung Timur yaitu sebanyak 2.848 surat suara rusak.

"Penyebab surat suara di kategorikan rusak beragam. Ada yang disebabkan tinta dari perusahaan yang 'mbluber' ada juga sobek di karenakan saat membuka kardus dalam bungkus plastik di dalamnya ada solasi yang menempel di kertas surat suara sehingga saat solasi di lepas sobek. Ada juga rusak karena di surat suara ada sambungan kertas, sebagian ada juga karena berlubang di tengah lipatan," terang Imam, Rabu, (17-1-2024).

Ia menyebutkan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan koordinasi dengan KPU untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya. 

Rinciannya, temuan surat suara rusak di 15 kabupaten/kota se-Lampung, yakni;

Pertama, Kota Bandarlampung terdapat kerusakan surat suara sabanyak 320 surat suara dan kekurangan surat suara sebanyak 6.455 surat suara. Lampung Selatan, surat suara rusak sabanyak 2.806 serta kekurangan sebanyak 1.894 surat suara.

Kemudian Pesawaran, terdapat kerusakan surat suara sabanyak 2.018. Pringsewu jumlah surat suara rusak sebanyak 447 surat suara.

Selanjutnya, Tanggamus terdapat kerusakan surat suara sabanyak 1.320. 

Sementara Pesisir Barat terdapat kerusakan surat suara sebanyak 62 surat suara, kekurangan surat suara DPRD kabupaten dan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 965 surat suara, kelebihan surat suara DPD, DPR RI, DPRD provinsi sebanyak 579 surat suara.

Lalu, Lampung Barat terdapat kerusakan surat suara sabanyak 89, kekurangan surat suara PPWP sebanyak 1.329 surat suara, dan kelebihan surat suara DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten sebanyak 1.571 surat suara.

Lampung Utara, surat suara sabanyak 261 serta kekurangan sebanyak 3.163 surat suara. Di Lampung Tengah terdapat kerusakan surat suara sabanyak 206 surat suara.

Waykanan terdapat kerusakan surat suara sabanyak 590. Kota Metro, surat suara sabanyak 85, kekurangan surat suara DPD, DPR RI, DPRD kota sebanyak 558 surat suara, dan kelebihan surat suara DPRD kota dan PPWP sebanyak 563 surat suara.

Selanjutnya, Tulangbawang terdapat kerusakan surat suara sabanyak 66 surat suara serta kekurangan sebanyak 1.100 surat suara. Tulangbawang Barat terdapat kerusakan surat suara sabanyak 191 surat suara.

Lampung Timur terdapat kerusakan surat suara sabanyak 2.848 surat suara. Terakhir, Mesuji terdapat kerusakan surat suara sabanyak 367 serta kekurangan sebanyak 645 surat suara. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos