MOMENTUM, Mesuji -- Bawaslu Kabupaten Mesuji mengangani 16 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Salah satunya kasus yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mesuji.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, menjelaskan, dugaan pelanggaran itu merupakan temuan pada periode Desember 2023 sampai 23 Januari 2024. Pada masa awal persiapan pemilu hingga masa kampanye, terdiri dari satu temuan dan lima laporan di tingkat kabupaten dan tujuh temuan dan dua laporan di tingkat kecamatan, ucap Deden, Rabu (24-1-2024)
Menurut dia, 16 temuan dan laporan yang ditangani sembilan, sedangkan tujuh laporan tidak diregistrasi.
Berdasarkan jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian, pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa.
Dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf (M) menyatakan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, satu ASN yang diduga terlibat ikut berkampanye di medsos diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf (f) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan Asas Netralitas telah diteruskan ke Penjabat Bupati dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ungkap Deden.
Bawaslu Mesuji mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan pelanggaran, melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi, pengawasan partisipatif. Jika menemukan pelanggaran, agar dilaporkan kepada Bawaslu. (*)
Editor: Muhammad Furqon