MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus pembunuhan seorang pemuda di Jalan Raden Imba Kesuma Ratu, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, terungkap. Dua pelaku menyerahkan diri kepada polisi. Mereka mengaku dendam terhadap korban.
Kedua pelaku berinisial RN (22) warga Telukbetung Selatan dan MA (23) warga Telukbetung Timur, Bandarlampung. Keduanya menyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung pada Ahad 4 Februari 2024.
Baca Juga: Seorang Pemuda Tergeletak Bersimbah Darah di Kemiling, Diduga Korban Pembunuhan
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dalam peristiwa itu, korban berinisial RI (21), meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk senjata tajam.
"Motifnya dendam lama. Peristiwanya terjadi di Jalan Raden Imba Kesuma Ratu, pada Sabtu (3-2-2024). Korban yang merupakan tetangga pelaku. Meningal dunia dengan luka tusuk di dada, pinggang dan tangan," kata Kompol Dennis, saat jumpa pers di mapolresta setempat, Selasa (5-2-2024).
Dia menjelaskan, motif pembunuhan tersebut karena dendam lama antara pelaku RN dengan korban. "Jadi korban ini pernah menghina dan melakukan kekerasan kepada adik korban, sehingga pelaku dendam terhadap korban," jelas Dennis.
Selanjutnya, tersangka (RN) merencanakan perbuatan pidana ini dan memilih tempat secara acak yang terlihat sepi. "Korban dan pelaku saling kenal. Korban diajak pelaku untuk pergi keluar degan satu motor. Jadi disitulah kita mengetahui bahwa terduga pelakunya dua orang ini," jelas dia.
Dennis mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan RN berperan sebagai eksekutor dan MA memegangi korban.
"Saat diajak pergi itu, pelaku berhenti di Jalan Raden Imba karena di rasa sepi. Kedua pelaku langsung menyuruh korban untuk turun dari motor. MA langsung memegangi korban dan RN menusuk korban dengan pisau sebanyak tiga tusukan," jelas Dennis.
Dennis menuturkan, ketika mengetahui identitas korban. Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan diketahui satu indentitas pelaku yaitu RN.
Selanjutnya, polisi menggeledah di beberapa tempat pelaku ini diduga sembunyi. "Dari situ keluarga korban mulai menyampaikan dan menceritakan apa yang diketahuinya. Kemudian, saat paginya keluarga pelaku melaporkan ke kami dan menyerahkan pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 340 KUHpidana sub Pasal 338 KUHpidana atau pasal 170 ayat 1 dan 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 dan ancaman tertinggi seumur hidup," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon