Bawaslu Lampung Akui Masih Kesulitan Berantas Politik Uang

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Politik uang menjadi penyakit demokrasi yang selalu terjadi setiap lima tahun sekali. Bahkan, sudah membuat satu calon legislatif di Lampung Timur yang akhirnya masuk kedalam jeruji besi karena praktik politik uang.

Apalagi,  Lampung tercatat sebagai provinsi yang paling rawan dalam praktik politik uang dan menempati posisi kedua setelah Maluku Utara.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bertugas menjadi salah satu garda yang dipercaya untuk memberantas politik uang. Namun, malah menyatakan kesulitan untuk melakukannya.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Tamri S.Hut. "Yaa sebenarnya bisa, tapi memang agak susah ya soal politik uang ini," kata Tamri kepada harianmomentum.com pada Rabu, (7-2-2024).

Dia menjelaskan, sulitnya memberantas politik uang karena tidak hanya kalangan miskin yang menerima, tapi kalangan menengah ke atas juga.

"Saya menemukan yang sejumlah orang yang berada juga tetap menerima hal-hal politik uang tersebut," kata dia.

Meski demikan, Tamri mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan praktik politik uang di Lampung. "Selain sosialisasi yang dilakukan, pencegahan juga sudah kami lakukan dengan undang-undang yang sudah diperketat," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung menemukan 26 pelanggaran, selama masa kampanye pemilu 2024.  

Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tamri S.Hut menyebut, bentuk uluhan pelanggaran itu beragam.

Mulai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, netralitas ASN hingga ke pidana pemilu. "Seluruhnya sudah ditangani," kata Tamri, Selasa, (30-1-2024).

"Bahkan, kemarin ada tiga anggota panwascam di Pagardewa, Lampung Barat yang langsung disanksi tegas dengan pencopotan dari jabatannya," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, diantara seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye sejak 28 Desember, ada satu kasus pelanggaran pemilu yang masuk dalam unsur pidana, yakni politik uang.

Dia menjelaskan, salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Sukardi di Lampung Timur melakukan pembagian uang kepada masyarakat saat melakukan kampanye. "Saat ini kita sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Lampung Timur terkait kasus tersebut,” jelasnya. 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos