Gubernur Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Minggu (11-2-2024).

Arinal mengapresiasi pelaksanaan apel ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga Lampung tetap aman, kondusif dan tertib saat masa tenang hingga penghitungan suara pada Pemilu 2024.

“Saya yakin di Lampung bisa menjakankan hal tersebut. Saya bersama Polda, Bawaslu dan KPU, secara konsisten dalam menyelenggarakan pemilu yang aman, damai dan sejuk,” ujar Arinal.

Arinal mengatakan masyarakat Lampung sangat memahami dan menginginkan pemilu yang demokratis.

Untuk itu, Ia meminta agar stakeholder terkait dan partisipasi seluruh masyarakat bisa bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pemilu berlangsung sukses.

“Karena pemilihan ini dari Indonesia, untuk Indonesia, untuk kepentingan bangsa. Siapa pun yang terpilih maupun tidak, kita semua bersaudara, itulah demokrasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan apel ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024.

Ia menyebut apel serupa ini juga dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota secara serentak, yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Kami berharap dengan adanya kegiatan Apel Siaga ini kita semua dapat memaknai penyelenggaraan Pemilu secara utuh dan dapat berlangsung Luber dan Jurdil serta terlaksana sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Iskardo.

Iskardo menjelaskan sesuai Peraturan KPU, masa tenang berlangsung 3 hari dan ini merupakan hari pertama dan akan berakhir pada 13 Februari 2024.

“Maka dari itu sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas, keamanan, kedamaian dan kegembiraan dalam penyelenggaraan pemilu di Lampung,” katanya.

Iskardo menuturkan untuk tahapan masa tenang berlangsung aman dan tertib, dalam rangka pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kemudian, juga Surat Imbauan kepada seluruh peserta pemilu agar semua dapat menertibkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).

“Serta tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim pemilu yang terbuka, adil dan berkepastian hukum,” ujarnya.

Lanjut Iskardo, Bawaslu juga telah melakukan identifikasi kerawanan, baik kerawanan pada masa tenang, kerawanan persiapan pemungutan suara, maupun kerawanan pelaksanaan pemungutan suara.

“Termasuk kerawanan persiapan penghitungan suara, kerawanan pelaksanaan penghitungan suara dan kerawanan pasca penghitungan suara,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya secara kolektif dan berjenjang juga telah melakukan identifikasi TPS Rawan. “Pada masa tenang ini, peserta Pemilu dilarang kampanye dengan metode apa pun,” ujarnya.

Dalam apel ini, Gubernur Arinal melakukan pengecekan pasukan peserta apel dilanjutkan dengan melepas pelaksanaan patroli pengawasan masa tenang. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos