KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Cacat Produksi

img
Pemusnahan surat suara di KPU Bandarlampung. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memusnahkan 320 lebar surat suara pemilu yang rusak atau cacat produksi. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor KPU setempat, Selasa (13-2-2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara dan disaksikan pejabat terkait. Seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung, Kejaksaan Negeri, dan aparat kepolisian.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi menyebutkan, 320 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara presiden 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi Lampung 54 lembar, DPRD Bandarlampung 40 lembar, dan DPD RI 120 lembar.

"Ya total sebanyak 320 surat suara yang rusak dan cacat produksi telah kita musnahkan. Untuk logistik yang telah kita sortir dan lipat semua telah kita distribusikan ke PPK, PPS dan hari ini akan berada di TPS," kata Dedy.

Ia menyampaiakan, pemusnahan surat suara rusak dan cacat produksi merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU Bandarlampung. 

"Bahwa dokumen surat suara ini kan penting, kalau pun rusak atau cacat produksi itu harus kita musnahkan dan tidak boleh kita simpan. Ini sebagai bentuk transparansi," terangnya.

Kerusakan dan cacat produksi tersebut, menurut Dedy berupa sobeknya surat suara saat packing atau saat pengiriman, gambar yang tidak jelas dari percetakan, warna yang pudar dan terpotong saat produksi.

"Itu sudah kita konsultasikan dan itu memang rusak dan harus kita musnahkan hari ini," jelasnya.

"Semua surat suara yang kita terima dari pabrik sampai kita distribusikan itu semuanya tersegel tidak ada yang tercoblos dan lain sebagainya," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos