Gara-gara Satu Orang, KPU Gelar Coblos Ulang di TPS 6 Rajabasajaya

img
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Dedy Triadi

MOMENTUM, Bandarlampung--KPU Bandarlampung melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 6 Kelurahan Rajabasajaya Kecamatan Rajabasa, Sabtu, 24 Februari 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, Bawaslu merekomendasikan PSU karena ditemukan seorang pemilih yang tak masuk daftar pemilih tetap (DPT), DPT tambahan, maupun daftar pemilih khusus (DPK), tetapi ikut mencoblos.

"Ini PSU karena terkait dengan daftar pemilih yang tidak ada dalam DPT di TPS serta DPTb dan DPK. Sebenarnya hanya satu orang. Tapi karena regulasinya, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK maka menyebabkan PSU," katanya, Selasa, (20-2-2024).

Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Bandarlampung itu, kata Dedy, untuk mencegah adanya persoalan dikemudian hari maka rekapitulasi suara ditunda sampai dengan pelaksanaan PSU.

"Daripada menimbulkan persoalan, khusus kelurahan Rajabasa Jaya rekapitulasi di tunda sampai dengan PSU," katanya.

Dedy mengungkapkan, terkait dengan pelaksanaan PSU itu pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk berbagai persiapannya.

"Sudah kita konsultasikan dengan KPU provinsi bahwa terkait dengan rekomendasi PSU TPS Rajabasa, KPU Kota Bandarlampung menindaklanjuti untuk PSU," bebernya.

"Yang menjadi persiapan kita pada hari ini adalah kita akan memilih KPPS baru dengan komposisi dari warga sekitar atau KPPS yang sudah bertugas di TPS tidak jauh dari lokasi," imbuhnya.

Kemudian lanjut Dedy, yang di persiapkan oleh pihaknya adalah soal logistik, karena KPU Kota Bandarlampung saat ini hanya memiliki surat suara DPRD Kota Bandarlampung dan presiden.

"Sementara untuk DPD RI kemudian DPR RI kita tidak ada. Ini yang diminta kepercetakan melalui KPU provinsi dan kita masih menunggu termasuk perlengkapan lainya masih kita persiapkan," terangnya.

Dedy mengungkapkan, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandarlampung PSU dilakukan untuk 5 jenis surat suara di tanggal 24 Februari.

"Sesuai dengan rekomendasi PSU untuk 5 jenis surat suara," tutupnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos