Eks Ketua KPPS TPS 19 Waykandis Tak Penuhi Panggilan Gakkumdu

img
Komisioner Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP (tengah). Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Eks Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Waykandis, Abu Salim tak penuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung, Senin (26-2-2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP menyebutkan, hanya enam anggota KPPS TPS 19 yang memenuhi panggilan Gakkumdu.

Mereka yang hadir: Gerry Okta, Herliansyah, Edi Irawan, Andi Nurjali, Nurijal W dan Iwan J Subing. 

"Ketua KPPS tidak hadir tanpa menyampaikan alasannya, tidak ada konfirmasi. Kami menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," kata Oddy.

Menurutnya, keterangan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis dibutuhkan dan sangat penting. Mengingat, dia adalah penanggungjawab sebagai ketua dan kotak suara juga disimpan di rumahnya sebelum pencoblosan.

"Kami panggil lagi besok. Batasnya dua kali pemanggilan sebelum dilanjutkan. Tapi kami tidak bisa melakukan penjemputan paksa karena di Perbawaslu tidak diatur," jelasnya.

"Jadi jika kembali tidak hadir maka kita ambil dari keterangan yang ada," tambah dia.

Lebih lanjut, Oddy menjelaskan, enam anggota KPPS yang hadir mengaku mengetahui kalau kotak suara disimpan di rumah Ketua KPPS. Tetapi mereka mengaku tidak tahu soal surat suara yang sudah dicoblos.

"Mereka mengaku tidak melihat atau mencoblos surat suara. Di sini kami lihat banyak peran ketua KPPS, karena dia juga sebagai tuan rumah," terangnya. 

"Kalau indikasi, terlapornya ada 7 KPPS, kita lihat semua dulu, perannya apa dan motifnya apa. Untuk penetapan tersangka nanti setelah dibahas dengan Gakkumdu," katanya.

Selain Abu Salim, Gakkumdu juga akan memanggil Ketua RT setempat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos