Dugaan Suap Rp530 Juta, Ketua KPU Bandarlampung Ngaku Didatangi Tiga Orang

img
KPU Kota Bandarlampung gelar konferensi pers terkait dugaan anggota komisionernya terima suap dari caleg. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melakukan konferensi pers terkait dengan dugan salah satu anggotanya menerima uang Rp530 juta dari calon legislatif (caleg) Erwin Nasution.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, secara pribadi maupun kelembagaan, tidak mengetahui apapun kesepakatan yang terjadi antara Komisioner KPU berinial FT dan Erwin Nasution.

Dan juga dia memastikan, kasus dugaan suap itu tidak akan ada pergeseran suara dalam pemilu legislatif 2024 di Bandarlampung.

"Tidak ada pergeseran suara, tidak ada pengurangan dan tidak ada penambahan, jadi memang murni," ujar Dedy, Selasa, (27-2-2024).

Pada kesempatan itu, Dedy mengaku, pada 24 Februari 2024,didatangi tiga orang, termasuk Erwin Nasution untuk meminta keterangan terkait dengan kesepakatan antara Erwin dan FT.

"Hari Senin siang itu, saya didatangi tiga orang termasuk caleg yang bersangkutan dan menceritakan terkait dengan proses yang terjadi," bebernya 

"Sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa setiap anggota badan maupun secara pribadi saya tidak tahu apa yang sebelumnya menjadi kesepakatan," tambahnya.

Termasuk juga kata dia, pada pertemuan itu disampaikan bahwa saat ini sedang proses rekapitulasi di kecamatan.

"Saya mempersilakan caleg tersebut untuk mengikuti dan juga monitoring proses rekapitulasi yang ada," tuturnya.

Selain itu, Dedy mengatakan, sampai dengan 26 Februari, dia tidak mengikuti perkembangan yang terjadi dan bagaimana penyelesaiannya.

"Dan tepatnya kemarin ada laporan caleg kepada Bawaslu. Kami menghormati proses tersebut. Saya sebagai ketua, menghormati proses yang berjalan," bebernya.

"Tugas saya sebagai ketua adalah mengawal proses tahapan yang sedang berjalan yaitu menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dari 20 kecamatan, sudah menyelesaikan 15 kecamatan," tambah dia.

Dedy menyebut, dengan adanya peristiwa ini dan yang bersangkutan yaitu FT menyatakan akan menyelesaikan tugasnya dalam proses rekapitulasi. 

Sehingga keputusan apakah FT diberhentikan tugas atau tidak menunggu keputusan dari proses laporan yang tengah berjalan.

"Proses di Bawaslu kita menunggu hasil maupun keputusannya. Kami bisa menyelesaikan sebaik-baiknya dan proses yang terjadi situasi ini juga kami hormati dan kita tunggu hasilnya," tutupnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos