MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perdana gugatan Aliza Gunado kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait perbuatan melawan hukum akibat sirekap DPR RI akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14-3-2024).
Jadwal tersebut tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 141/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, Kamis (14-3) pukul 11.00 WIB.
Politisi muda Golkar, Aliza Gunado menyampaikan terimakasih kepada PN Jakarta Pusat yang telah menerima dan melanjutkan proses-proses atas gugatan yang diajukan. "Saya sudah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana tersebut dan siap menghadiri serta mengikuti segala prosesnya dan berharap smoga dari pihak tergugat (KPU RI dan para Pimpinan KPU RI) bisa hadir tanpa terwakilkan," ujar Caleg Golkar untuk DPR RI itu.
Gugatan Aliza ke KPU RI terkait kegaduhan yang diakibatkan oleh KPU RI melalui SIREKAP.
Pertama, kerancuan perubahan data pileg tingkatan DPR RI saat progress kenaikan jumlah TPS namun jumlah suara hampir seluruh caleg DPR RI terjadi penurunan secara drastis maupun dikit demi sedikit secara kontinu.
Begitupula jumlah total suara partai politik tidak sinkron dengan penjumlahan suata caleg plus suara partainya masing-masing. Kejadian ini terjadi antara tanggal 17 Februari 2024 sampai 20 Februari 2024 di data SIREKAP DPR RI.
Secara matematika, jika bertambahnya jumlah data TPS terinput minimal suara tetap atau tidak berubah dan bukan malah menurun seiring bertambahnya jumlah TPS masuk. Hal ini dapat mempengaruhi jumlah kursi parpol di parlemen maupun individu calon yang akan duduk di kursi DPR RI melalui dan/atau akibat SIREKAP DPR RI.
Kedua, munculnya hasil-hasil suara diantara tanggal 16 Februari 2024 sampai 17 Februari 2024, sehingga muncul banyak pertanyaan dikarenakan siapakah yang mengisi serta mengubah-ubah data di SIREKAP diantara tanggal tersebut?. Karena, jika dilihat Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum tanggal penetapan: 14 Februari 2024 (hari H Pencoblosan).
Pada BAB II point B.3.a.7 bahwa SIREKAP Web merupakan alat yang digunakan oleh PPK. Jadi apakah H+2 -H+3 sudah dilakukan tingkat PPK?
Begitu pula di PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang mana Tanggal penetapan: 12 Februari 2024 (H-2 pencoblosan), Tanggal pengundangan: 13 Februari 2024 (H-1 pencoblosan) di dalamnya juga terdapat bahwa PPK mempersiapkan sirekap yaitu pada pasal 13 point 2.b.
"Dan sekali saya menegaskan, pengaduan ini bukan terkait dugaan kecurangan perolehan suara Pemilu pileg DPR RI, namun gugatan ini terkait sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) pileg DPR RI yang gunakan oleh KPU di ruang publik dengan kemungkinan-kemungkinan KPU melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik, yang merugikan pihak2 lain, serta tidak sama sekali keterkaitan dengan DPRD Provinsi, DPRD kab/kota, maupun Pilpres kesemua ini demi untuk penyempurnaan proses pemilihan legislatif DPR RI di indonesia kedepan lebih baik," tegas dia.(**)
Editor: Agus Setyawan