MOMENTUM, Seputihmataram -- Seorang pelajar asal Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, bernisial AZ mengancam sebarkan video asusila pacarnya, PT karena bertengkar.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kasus remaja yang masih sama-sama berusia 15 tahun itu, kini ditangani kepolisian dan pelaku sudah diamankan.
"Pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan merudapaksa korban semaunya," kata Kapolsek, Senin 11 Maret 2024.
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku pada Desember 2023. Selepas dari situ, pelaku terus mengajak lagi, meski awalnya sempat ditolak.
"Korban menuruti kemauan pelaku karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik," imbuhnya.
Kapolsek menyebut, aksi yang pertama karena kemauan keduanya. Namun yang seterusnya karena korban dipaksa dan diancam. Kemudian, ia melapor ke Polsek Seputihmataram.
"Atas laporan korban, pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (9 Maret 2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Kini, lanjut Kapolsek, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuataan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon