MOMENTUM, Bandarlampung--Lahan seluas 2.600 meter persegi milik Fauziyah Astuti Sembiring, kembali dipersoalkan. Setelah dua kali dilaporkan ke Polda Lampung. Kini diadukan ke PT Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.
Deni Faris, kuasa hukum Fauziyah Astuti, mengatakan lahan kliennya itu digugat ke PTUN Tanjungkarang. Gugatan tersebut dilayangkan penggugat beberapa bulan lalu.
Warga Bandarlampung, Fauziyah Astuti Sembiring menerima gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),Tanjungkarang atas kepemilikan tanah warisan dari orang tuanya yaitu Zainudin Sembiring.
Baca Juga: Tepis Dugaan Intervensi ke Polda, Kuasa Hukum ZS Laporkan Balik Farid Firmansyah
Deni menjelaskan, penggugat mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung. Tepatnya, di samping Gereja Kristen Protestan Simalungun.
"Tanah ini milik orang tua Fauziyah Astuti yaitu bapak Zainudin Sembiring yang dibeli pada tahun 1991 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Saya memastikan tanah ini milik bapak Zainudin Sembiring dengan cara jual beli," kata Deni kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.
Deni menjelaskan, sebelumnya, pihaknya pernah dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan surat tanah sebanyak dua kali. Namun, kedua kasus itu diterbitkan SP3 (Surat Perkara Dihentikan) oleh polda.
"Sebanyak dua kali laporan dan dua kali kasus ini diberhentikan. Wajar jika pihak kepolisian menghentikan penyidikan, karena klien saya tidak terbukti melakukan pemalsuan," ungkapnya.
Menurut Deni, pihak yang sama, yang kini menjadi penguat kliennya ke PTUN Tanjungkarang.
“Saya percaya dengan PTUN. Jadi kami serahkan semuanya dalam proses peradilan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, hari ini agendanya tinjauan lapangan (pemeriksaan setempat) yang dilakukan oleh PTUN Tanjungkarang untuk menunjukkan batas-batas tanah yang sesuai dengan sertifikat.
"Yang mana objek dari gugatan saat ini ada di dalam sertifikat tersebut. Supaya tidak terjadi tumpang tindih, maka kita tunjukkan batas batas tanah tersebut. Jadi membuktikan bahwa benar, sertifikat yang kami miliki memang benar ada di atas tanah ini," kata dia.
Dia menegaskan, dengan memenuhi panggilan PTUN serta menunjukkan batas batas pada objek tanah tersebut dapat diartikan tanah itu didapat dengan cara yang halal.
"Klien kami ini beli tanah tersebut dan dari surat menyurat pun lengkap, kami punya semua," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim PTUN Tanjungkarang, Putri Sukmiani saat ditemui di objek tanah setempat menyampaikan bahwa saat ini gugatan tersebut masih dalam tahap pembuktian.
Salah satunya dengan melakukan pencocokan berkas milik kedua belah pihak dan pengukuran lahan yang menjadi sengketa.
"Semua pihak hadir, mulai dari penggugat, tergugat. Sejauh ini proses perkaranya masih di dalam pembuktian, yaitu tinjauan ke lapangan," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon