MOMENTUM, Gunungsugih--Polres Lampung Tengah tembak seorang residivis yang kembali berulah melakukan aksi pencurian motor (curanmor), di empat lokasi berbeda.
FIR (29) warga Kampung Fajarbulan, Kecamatan Gunungsugih, itu ditangkap di kediamannya, pada Senin (18-3-2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, didampingi Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis pencurian ayam pada tahun 2015.
Lebih lanjut, ditangkapnya FIR bermula dari hilangnya 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban Hengky (40) warga lingkungan perumahan Lamondo Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, pada Sabtu (25-2) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat menambahkan bahwa pelaku FIR ketika ditangkap di kediamannya, saat pesta sabu, sehingga anggota harus ekstra hati-hati.
"Saat ditangkap, pelaku ini melawan dengan menerjang petugas. Bahkan pelaku meronta-ronta memprovokasi warga, karena menolak untuk ditangkap," kata Kasat saat di konfirmasi, Selasa (19-3).
“Akhirnya, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya,” imbuhnya.
Kepada petugas pemeriksa, lanjut Kasat, FIR mengaku dalam menjalankan aksi curanmor dirumah korban Hengky yang saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi, pelaku ditemani oleh dua orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selain mengamankan pelaku FIR, Polres Lamteng juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Jenis KLX dan berhasil menyita dua set alat hisap sabu (bong) serta sisa pakai kristal warna putih diduga sabu-sabu," ungkapnya.
"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan