Dugaan 'Kocok Bekem' Lelang Proyek RSPTN, Rektor Unila Diadukan ke Kejati Lampung

img
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto : Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani diadukan oleh Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan persengkongkolan penentuan pemenangan lelang proyek rumah sakit perguruan tinggi negeri (RSPTN), IRC dan WPPT kampus setempat, Senin 18 Maret 2024. 

Ketua Dewan Pembinaan Gapeksindo Lampung, Doni Barata mengatakan bahwa telah melaporkan dugaan persengkongkolan antara Rektor Unila serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Andius Dasa Putra terkait penunjukan pemenang lelang proyek RSPTN, IRC dan WPPT kampus setempat. 

"Kita melaporkan kasus persengkongkolan antara Rektor Unila dan PPK atas penunjukan pemenang proyek RSPTN, IRC dan WPPT Unila. Pemenang lelangnya adalah PT Nindya Karya," kata Doni, Selasa 19 Maret 2024.

Dia mengatakan, persengkongkolan itu terjadi ketika lelang proyek belum dibuka. Rektor Unila dan PPK diduga lebih dulu melakukan pertemuan dengan pihak PT Nindya Karya untuk menentukan pemenang lelang. 

"Persengkongkolan terjadi ketika ada pertemuan antara Rektor Unila, Warek 2 Unila, PPK dengan PT Nindya Karya sebelum diadakannya lelang.  Kemudian setelah lelang, PT Nindya Karya yang dimenangkan oleh Unila," ungkapnya. 

Dia menyampaikan, memiliki bukti berupa foto dan tangkapan layar berupa pesan PPK bahwa Rektor Unila telah mentukan pemenang lelang proyek. 

"Itu kita lihat dari bukti-bukti foto pertemuan sebelum lelang proyek dibuka, dihadiri oleh PT Nindiya Karya,  Rektor Unila, Warek 2 Unila. Kemudian dalam PPK ada bukti  percakapannya ada soal penentuan pemenang lelang yaitu Rektor Unila menunjuk PT Nindiya Karya," ucapnya. 

Menurut dia, hal itu lah yang menjadi konflik kepentingan dan adanaya indikasi persengkongkolan telah merugikan negara sebanyak Rp18 miliar. 

"Itu lah konflik kepentingannya, kita juga melihat ada selisih harga di antara satu dan kedua sekitar Rp18 miliar dalam persengkongkolan penentuan pemenang proyek. Itu lah nantinya yang bisa menimbulkan kerugian keuangan negara," kelas dia. 

Kemudian, kata dia, seharusnya yang menentukan pemenang proyek dengan cara lelang itu adalah Pokja. 

Di situ ada buktinya, karena menurut dia yang menentukan lelang seharusnya Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) terlebih dahulu. 

"Pokja itu sebelumnya pasti menyaring, bukanmencari kesalahan. Meneliti mana penawaran yang paling rendah, komprehensif dan kompitibel. Baru diajukan oleh PPK, baru PPK yang menentukan siapa yang layak dimenangkan. Seharusnya Pokja yang menentukan," katanya. 

Saat ini, kata dia, seperti sudah diatur pemenang proyek tersebut. 

"Kalau melihat percakapan PPK ya telah sesuai dengan pertemuan itu. Secara tidak langsung mereka (Rektor Unila dan PPK) menentukan pemenang lelang tanpa mengikuti prosedur alias suka suka. Sudah jelas ada yang dilanggar proses-proses itu. Tentu yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Rektor dan PPK," pungkasnya. 

Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung, Rikcy Ramadhan saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, ia membenarkan. 

Dia mengatakan, laporan tersebut masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, pada Senin 18 Maret 2024. 

"Laporan nya baru masuk ke sekretariat pimpinan, nanti kalo sudah ada disposisi pimpinan untuk diteruskan ke bidang teknis mana yang akan menangani laporan itu," kata Ricky saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (19/3). 

Dia menjelaskan, setelah ada penunjukan dari pimpinan, bidang mana yang akan menangani laporan itu maka dilakukan proses penelitian. 

"Nanti bidang tersebut membuat telaahan terhadap laporan tersebut, apakah memenuhi syarat pelaporan atau belum atau ada pendapat lain," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos