Kasus TPS 19 Terhenti, KPU dan Bawaslu Bandarlampung Dilaporkan Ke DKPP

img
Bawaslu Bandarlampung. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penghentian kasus surat suara dicoblos sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Tanjungsenang, Bandarlampung, berbuntut pengaduan ke DKPP.

Adalah Panji Nugraha AB, yang mengadukan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Melalui surat pengaduan Nomor: 05-P/L-DKPP/III/2024 yang masuk pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kuasa hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit mengatakan, yang diadukan kepada DKPP adalah Bawaslu dan KPU Kota Bandarlampung.

KPU Bandarlampung turut dilaporkan lantaran saat pelaporan online di DKPP yang hanya melaporkan Bawaslu Bandarlampung, laporan itu tidak terkonfirmasi.

"Jadi poinnya yang menjadi permasalahan kita adalah Bawaslu. Karena KPU itu sudah mengganti KPPS dan pada tanggal 19 sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Gunawan, Kamis, (21-3-2024).

"Kalau saya secara pribadi sudah takzim bersama Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi karena dia sudah mengambil tindakan," sambungnya.

Dia melanjutkan, pengadu menyayangkan putusan Bawaslu seolah-olah tidak terjadi sesuatu dengan terhentinya kasus tercoblosnya surat suara tersebut.

"Bawaslu tidak melakukan tindakan apapun itu, bilangnya tidak ada bukti. Semangat kita adalah harkat martabat masyarakat Lampung, ini memalukan kalau sampai dibiarkan begitu saja," tukasnya.

Dia berharap ada profesionalitas dari penyelenggara pemilu karena tidak lama lagi akan dilakukan pilkada secara serentak.

"Kalau pengawas dugaan tidak netral ini bahaya nanti akan dikendalikan dengan kekuasaan. Bila ditemukan, misalnya, pelakunya adalah orang yang surat suaranya tercoblos, ya harus didiskualifikasi," tutupnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan kasus tercoblosnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandarlampung.

Perwakilan Gakkumdu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, penghentian kasus tercoblosnya 233 surat suara caleg dari PKS atas nama Sidik Efendi dan caleg dari Demokrat Nettylia Syukri karena tidak memenuhi unsur.

"Tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan diskusi kita itu, tidak memenuhi 2 alat bukti hanya 1 alat bukti yaitu surat suara tercoblos," ujar Apriliwanda saat diwawancarai Kamis, (14/3/2024).

Apriliwanda mengatakan, pada saat Bawaslu melakukan pengkajian memang dianggap memenuhi unsur, tetapi pada tingkat Gakkumdu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur. "Dari secara fakta hukum seperti itu (tidak bersalah)," tuturnya.

Hal itu juga kata Apriliwanda, diperkuat juga dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli hukum.

"Kita meminta ahli berdasarkan lembaga, kita meminta kepada Unila dan itu adalah Dr Rini Fatonah Saksi ahli yang menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur," ujarnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos