Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Terancam 10 Tahun Penjara

img
Tersangka kepergok sedang judi online. Foto. Ist.

MOMENTUM, Seputihmataram -- AF (28) diciduk polisi saat berjudi online. Pelaku ditangkap aparat Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, Senin (15-4-2024), ketika sedang melakukan judi menggunakan hapenya.

"AF ditangkap di rumahnya di Kampung Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah. Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di handphone-nya," kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (17-4-2024).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli. Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian yang dilakukan oleh pelaku.

Dari laporan itu, aparat menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB. "Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputihmataram guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Kapolsek menambahkan, saat hape pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," katanya.  (***)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos