MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kembali memanggil Kepala Inspektorat Lampung Utara pada Jumat (26-4-2024) mendatang.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jasa konsultansi konstruksi pada tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, Rabu (24-4-2024). Ia membenarkan, jika Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ME akan dipanggil pada Jumat. "Jadwalnya (pemanggilan) hari Jumat besok," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, jika pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Inspektur Lampung Utara
"Yang bersangkutan (ME) dipanggil sebagai saksi, surat pemanggilan sudah disampaikan," ungkapnya.
Guntoro mengungkapkan, jika pemanggilan kali ini, bukan hanya Inspektur saja.
"Pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) juga turut dipanggil untuk datang ke Kejari Lampung Utara," katanya.
"Pihak UBL sudah kita kirimkan surat untuk memenuhi panggilan dari penyidik dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi suap Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun anggaran 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara," sambungnya.
Ia menegaskan, jika pihaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Inspektorat Lampung Utara tersebut akan terus berlanjut.
"Tetap berlanjut (kasus), pemeriksaan secara cermat pada dugaan kasus suap Jasa Konsultansi dan Konstruksi," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Lampung Utara ME memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada pukul 10.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, Selasa (10/10/2023).
Pemanggilan tersebut, satu hari seusai Kejari Lampura memeriksa Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).
Pada saat itu, Kepala Inspektorat, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampura, dengan didampingi dua orang penasehat hukumnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon