Polres Tanggamus Tanggapi Tudingan Diskriminatif Terapkan Perda Hiburan

img
Kepala Bagian (Kabag) Operasi, Kompol Samsuri Foto. Galih.

MOMENTUM, Tanggamus -- Polres Tanggamus angkat bicara tentang tudingan bertindak diskriminatif dalam menerapkan peraturan tentang penyelenggaraan hiburan. Tudingan itu muncul setelah hiburan rakyat di Lapangan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting berlangsung hingga larut malam.

Hiburan yang mengundang artis dangdut Inul Daratista, Sabtu malam 1 Juni 2024, itu disebut sebagai kegiatan Seminar Literasi Digital. Diselenggarakan Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Pemkab Tanggamus dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)

Kegiatan yang berlangsung hingga larut malam itu, menuai kritikan dari sejumlah pihak yang menilai, kegiatan hiburan dangdut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum.

Baca Juga: Perda tentang Hiburan di Tanggamus Dinilai Diskriminatif

Menanggapi tudingan miring mengenai kegiatan yang mendapat izin keramaian dari pihak kepolisian dan ada bantuan keamanan kepolisian tersebut, Polres Tanggamus melalui Kepala Bagian (Kabag) Operasi, Kompol Samsuri mengatakan, izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisan sudah sesuai dengan peraturan berlaku.

"Pada prinsipnya, Polres Tanggamus mengeluarkan izin keramaian dan juga mengirim personel untuk bantuan keamanan karena,kami melihat tidak ada peraturan yang dilanggar khususnya Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum," kata Samsuri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu 5 Juni 2024.

Dijelaskan Samsuri, dalam Perda Nomor 5 tahun 2017 bahwa ada pasal yang mengatur lebih spesifik mengenai kegiatan dengan massa ramai tetapi ada pengecualian.

"Pada Pasal 7 ayat 2 huruf B dan C  menerangkan kegiatan atau penyelanggaraan hari-hari besar nasional,kegiatan keagamaan dan kegiatan pemda itu dibolehkan.Dan berdasarkan kajian dari kami bahwa kegiatan itu tidak melanggar perda,"terang Kabag Ops.

Kata Samsuri, izin keramaian dan bantuan personel untuk mengamankan kegiatan yang diajukan Pemkab Tanggamus tidak serta merta langsung dikabulkan melainkan melewati kajian dari sejumlah pejabat utama (PJU) di lingkungan Polres Tanggamus.

"Jadi, begitu Pemda Tanggamus bersurat kepada Polres Tanggamus, Kapolres Tanggamus langsung memerintahkan saya, Kasat Intelkam dan Kasatreskrim untuk melakukan kajian. Lalu, karena ini mengundang artis nasional, Polres Tanggamus mengirimkan rekomendasi ke Polda Lampung. Hasilnya, Polda Lampung memberikan izin keramaian. Jadi, ini klir, tidak ada yang dilanggar,"ucap mantan Kasat Intelkam Polresta Bandarlampung itu.

Samsuri juga dengan tegas menyangkal apabila Polres Tanggamus disebut tebang pilih dalam menerapkan perda terhadap hiburan organ tunggal yang main pada malam hari dibubarkan petugas. Samsuri juga mengajak setiap pihak yang berbeda pendapat dan pandangan untuk duduk bersama.

"Kalau saya rasa tidak tebang pilih. Karena di perda itu aturannya sudah jelas bahwa selama itu kegiatan yang sifatnya nasional, keagamaan dan pemda itu diperbolehkan kita kan taat aturan. Kalau hiburan organ tunggal malam hari itu memang tidak boleh, kalah mau dibolehkan,ya ubah dulu perda itu," kata Kabag Ops. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos