Tersangka Pencuri Motor Karyawati Ayam Geprek Ditangkap

img
Pose tersangka bersama dua personel Polres Pringsewu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polres Pringsewu menangkap tersangka pencuri sepeda motor milik karyawati ayam geprek, Adinda Armelia. Tersangka berinisial SL, 44 tahun, ditangkap di kediamannya di Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang buah, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Presisi Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa siang, 2 Juli 2024. 

“Dari tangan pelaku, polisi juga menyita  motor milik korban yang hilang berikut satu buah kunci kontak duplikat, satu buah topi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon, Rabu 3 Juli 2024.

Menurut Irfan, SL diduga mencuri motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 4956 UQ milik Adinda Armelia yang diparkir di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Irfan juga mengungkapkan, masih mendalami motif dan keterlibatan SL dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di Pringsewu.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”imbuhnya.

Sementara itu, Adinda Armelia terlihat senang karena sepeda motor miliknya yang hilang, berhasil ditemukan. 

Karyawati warung ayam geprek yang berada di sekitar Tugu Gajah Pringsewu ini tidak menyangka sepeda motor yang belum lama dibeli seharga belasan juta tersebut akan kembali ke tangannya.

"Saya mengucapkan syukur dan terima kasih serta mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polres Pringsewu yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pencurinya,"ucap Adinda. (***)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos