MOMENTUM, Gunungsugih--Sidang perdana perceraian Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad (MA) terhadap sang istri, Mardiana dijadwalkan di Pengadilan Agama Gunungsugih, Jumat (5-07-2024).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Gunungsugih, H. Abdulloh Al Manan, Lc, bahwa ada perkara yang diajukan oleh pemohon MA melawan termohon M benar adanya dan sudah diagendakan jadwal sidangnya.
"Ya perkara pemohon MA melawan M sudah masuk. Besok jadwal sidangnya. Pengajuan perkara ini diajukan oleh kuasa hukum MA," kata Manan, Kamis (4-07).
Manan menjelaskan MA mengajukan perkara tersebut sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai Bupati Lamteng.
"Pengajuan perkara ini dilakukan oleh MA sebagai warga negara Indonesia bukan Bupati Lamteng. Tapi, masyarakat berhak tau seperti apa pemimpinnya," ujarnya.
Manan mengatakan bahwa pengajuan perkara ini diajukan oleh MA didasari oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang berlangsung beberapa tahun.
"Hal yang mendasari masalah ini adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hingga puncaknya pengajuan perkara oleh MA di Pengadilan Agama Gunungsugih," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan