MOMENTUM, Gisting -- Dua desa di Kabupaten Tanggamus pada 2024 dinyatakan sebagai Desa Bersinar atau Bebas Bersih Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. Yaitu, Pekon/Desa Landbaw Kecamatan Gisting dan Tegalbinangun Kecamatan Sumberejo.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis pada peringatan Hari Anti Narkotika Nasional di Lapangan Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting, Kamis 27 Juni 2024. Kegiatan yang mengusung tema Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) sekaligus syukuran Hari Ulang Tahun ke 18 Pekon Landsbaw.
Selanjutnya, Lubis berharap, kedua desa itu bisa menjadi percontohan bagi desa dan keluarahan lain dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Selain menjadi bagian dari melawan peredaran narkoba dan berbagai tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas dan keamanan daerah, Pencanangan Desa Bersinar juga merupakan langkah untuk merekatkan persatuan masyarakat desa.
Sementara, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, mengatakan survei BNN bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 2023 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,73% atau setara dengan 3,33 juta jiwa.
Hal itu menunjukkan penurunan dari survei sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 1,95 % atau 3,66 juta jiwa. Penurunan ini terjadi semata karena peran aktifseluruh elemenbaik masyarakat pemerintah pendidikan dan pihak swasta dalamprogram P4GN.
Selain itu, juga bagian dari rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 yang melibatkan seluruh jajaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal ini menjadi awal keseriusan negara dalam menghadapi ancaman. Kejahatan narkotika.seluuruh komponen bangsa dan masyarakat wajib berperan aktif dalam menyikapi kondisi Indonesia Darurat Narkotika.
Tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada generasi muda diantisipasi dengan pelaksanaan program kegiatan pencegahan yang ditujukan untuk penguatan ketahanan diri remaja dan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Sejak 2020 sampai dengan Mei 2024, telah terbentuk 12 desa bersinar yang merupakan integrasi kegiatan dari bidang pencegahan pemberdayaan masyarakat rehabilitasi dan pemberantasan. Pemkab Tanggamus sudah memiliki komitmen dalam P4GN. Hak ini dibuktikan dengan regulasi yang sudah ada diantaranya peraturan daerah No 4tahun 2017 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan penanggulangan HIV/AIDS.
Kemudian Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.27/45/08/2021 tentang pembentukan tim terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus tahun 2021- 2024.
Pada kesempatan itu, diserahkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus tentang penetapan pekon bersih narkoba Kabupaten Tanggamus tahun 2024 dan penyerahan piagam penghargaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada pekon kelurahan desa bersinar di Kabupaten Tanggamus. (**)
Editor: Muhammad Furqon