MOMENTUM, Mesuji -- Pekan depan, Pemkab Mesuji akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Mesuji, Suryadi menyebutkan, sebanyak 104 kades dan 539 anggota BPD yang habis masa jabatannya pada Februari, Maret, April 2024.
"Mereka akan memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun," katanya mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamudji, Rabu 10 Juli 2024.
Perpanjangan jabatan kades dan anggota BPD, menurut dia, diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa yang awalnya hanya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode, katanya.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan perpanjangan jabatan dilaksanakan di Taman Kehati Mesuji pada 18 Juli 2024.
Dari 105 desa di Kabupaten Mesuji, pengukuhan akan dilakukan sebanyak 104 kepala desa, karena satu kades Sidomulyo, Kecamatan Mesuji masih tersandung masalah hukum.
Kades yang masa jabatannya di perpanjang bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik dan benar, terutama memberi pelayanan perima pada masyarakat, pintanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon