Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Waykanan Sambangi Dua Perusahaan

img
Disnakertrans Waykanan melaksanakan program pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan pada dua perusahaan

MOMENTUM, Pakuanratu--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kabupaten Waykanan komitmen melakukan upaya perlindungan tenga kerja. Salah satunya dilakukan melalui program pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. 

Terkait hal tersebut, baru-baru ini Disnakertrans Waykanan melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan pada dua perusahaan di Kecamatan Pakuanratu: PT Agung Mulia Bunga Tapioka dan CV Gajah Mada Internusa.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Waykanan Achmad Agung Bramtihalley mengatakan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bagian dari program hubungan industrial. "Sub kegiatan dalam program ini meliputi: pendataan dan informasi sarana hubungan industrial. Termasuk program jaminan sosial dan pengupahan tenaga kerja," kata Bramtihalley, Selasa (23-7-2024).

Tujuan program tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan sesuai norma ketenagakerjaan. "Melalui pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, diharapkan perusahaan mempunyai kesadaran terhadap kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin maupun berkala," terangnya.

Kewajiban pelaporan ketenagakerjaan itu meliputi: dokumen peraturan perusahaan, yang dilaporkan secara online melalui aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP versi 2.0) yang terintegrasi melalui aplikasi OSS.RBA Perizinan.

"Hal yang tidak kalah penting adalah, kewajiban mencatatkan perjanjian kontrak kerja, antara pekerja dan pengusaha. Apakah tenaga kerja tetap atau tenaga kontrak harian lepas, bulanan, tahunan sebagai pekerja tetap, bukan tenaga magang di perusahaan," jelasnya.

Seluruh kewajiban tersebut, diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Bagian Kluster Ketenagakerjaan.

"Tindak lanjut dari pengawasan ini, terkait kekurangan dari kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi, harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan," tegasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos