Bolos Kerja Tanpa Alasan Sah, Tiga ASN di Metro Harus Kembalikan Pembayaran Gaji

img
Camat Metro Utara Heri Hendarto

MOMENTUM, Metro--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Metro.   

Atas temuan tersebut, pihak BPK merekomendasikan kepada Pemkot Metro untuk mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan ASN itu ke kas daerah (negara).

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung terhadap dokumen pembayaran gaji dan tunjangan pegawai di lingkup Pemkot Metro tahun 2023, terdapat tiga ASN yang masin menerima gaji, meski tidak masuk kerja terus menerus selama hari, tanpa alasan yang sah. Tiga ASN itu bertugas di Kecamatan Metro Utara.

Total pembayaran gaji dan tambahan pendapatan (TPP) ASN tiga ASN yang  tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah itu mencapai  Rp56,656 juta.

Camat Metro Utara Heri Hendarto membenarkan adanya temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN tersebut.

“Kemarin sudah kita panggil yang bersangkutan, ada tiga ASN. Temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran gaji dan tunjuangan ASn itu, ada yang Rp20juta, Rp17 juta dan 19juta. Totalnya sekitar Rp50 jutaan lebih,” kata Heri Hendarto, Kamis (8-8-2024).

Menurut Heri, pihaknya telah memanggil dan mendatangi kediaman ketiga ASN tersebut.

“Pertama, saya sudah menghubungi yang bersangkutan, ASN yang tinggal di Bandarlampung. Sudah kita surati dan datangi ke rumahnya. Kami juga sudah koordinasi dengan inspektorat. Namun, yang bersangkutan satu ini, sulit untuk ditemui,” ungkapnya.

Dia menambahkan, oknum ASN yang tinggal di Bandar Lampung itu sudah pernah mengangsur pengembalian kelebihan pembayaran gaji tersebut sebesar Rp500 ribu. 

"Satu ASN lagi, siap mengangsur Rp300 ribu setiap bulannya, karena gajinya itu tinggal Rp800 ribu dan satu ASN lagi mengangsur Rp100 ribu,” jelasnya.

Dia juga membenarka, sesuai temuan BPK, tiga ASN itu tidak pernah masuk kantor (melaksanakan tugas selama enam bulan.

"Kemarin sudah kami sampaikan saat rapat di kelurahan dan kecamatan, agar kedepann lebih jeli lagi. Kalau ada staf kita yang bandel yang tidak masuk, jangan ditutup-tutupi. Ini akibatnya, kok baru ketahuan. Sedangkan, selama 10 hari tidak masuk kantor, sudah ada aturan sanksinya,” terangnya. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSMD) Kota Metro juga sudah mengetahui terkait temua BPK tersebut..“BKPSDM Metro juga telah mengetahui terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu," ujarnya.

Hingga saat ini, dua dari tiga oknum ASN tersebut belum masuk kantor. Sedangkan satu ASN lagi sedang mengajukan pensiun.

“Jadi sampai saat ini terdapat dua ASN yang tidak masuk kantor. Satu ASN lainya, memang sudah tidak masuk lagi, karena akan pensiun,” jelasnya.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos