Gasak Narkoba di Denteteladas, Tangkap Dua Nelayan dan Satu Wirswasta

img
Tiga warga Kecamatan Denteteladas ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Foto. Ist.

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, menangkap tiga pengedar sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Tiga tersangka pegedar sabu tersebut, dua nelayan warga Kampung Kualateladas, berinisial EN (44) dan IS (39), serta AM (44), wiraswasta, warga Kampungteladas, Kecamatan Denteteladas.

"Hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas kami menggelar kegiatan gasak narkoba dan menangkap tiga pengedar sabu saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu 10 Agustus 2024.

Barang bukti yang disita petugas dalam penggerbekan rumah tersangka berupa 15 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 4 bungkus plastik klip besar kosong, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai sebanyak Rp628 ribu. dompet warna cokelat, sekop besi, pipet yang ujungnya runcing, handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan HP merek Invinix warna biru tosca.

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya dalam kegiatan gasak narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap tiga orang pengedar dan menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu," terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

AKBP James menambahkan, ketiga pengedar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos